
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah kembali menambah beban pungutan ekspor kelapa sawit. Mulai pertengahan 2026, tarif pungutan ekspor (PE) akan dinaikkan menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kebijakan ini diposisikan sebagai penyangga utama pembiayaan program mandatori biodiesel sekaligus menjaga napas fiskal Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) hingga akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan pungutan menjadi pilihan yang tak terhindarkan di tengah perluasan kewajiban negara dalam membiayai program energi dan perkebunan.
Pemerintah, kata dia, menilai level 12,5 persen masih berada dalam batas yang dapat diterima industri sekaligus cukup untuk menopang kebutuhan dana.
“Kita putuskan untuk B40 kita naikkan 12,5% pungutan ekspornya. Perhitungan ini masih menjaga aspek sustainability dan memastikan hingga akhir tahun BPDP tetap memiliki saldo,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip Senin (19/1/2026).
Airlangga menegaskan, dana yang dihimpun BPDP tidak semata-mata dialokasikan untuk subsidi biodiesel. Di saat yang sama, lembaga ini juga menanggung pembiayaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengembangan kebun petani, serta pendampingan komoditas lain di luar sawit.
“Ada program PSR dan kebun rakyat, lalu pendampingan kakao dan kelapa. Itu semua dihitung cukup,” kata Airlangga. Ia menambahkan, keberlanjutan saldo BPDP menjadi faktor kunci dalam penetapan besaran pungutan ekspor.
Kenaikan PE ini berjalan seiring dengan fokus pemerintah mendorong implementasi biodiesel B40 sepanjang 2026. Namun, untuk tahap berikutnya—yakni B50—pemerintah masih bersikap hati-hati. Menurut Airlangga, kajian teknis dan ekonomi masih berlangsung, termasuk uji jalan (road test) pada sektor otomotif, perkeretaapian, dan transportasi laut.
“Di saat yang sama, kita juga tetap mengkaji B50 karena saat ini masih dilakukan road test untuk otomotif, kereta api, dan kapal laut,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan melangkah ke B50 sangat ditentukan oleh dinamika harga energi global. Selama disparitas harga antara solar dan minyak sawit mentah (CPO) masih tinggi, beban subsidi berisiko melonjak.
“Semua tergantung pada perbedaan harga solar dan BBM. Kalau disparitasnya terlalu tinggi, beban subsidi akan ikut meningkat,” kata Airlangga.
Saat ini, pungutan ekspor CPO berada di level 10 persen setelah naik dari 7,5 persen sejak 17 Mei 2025. Dengan kebijakan baru tersebut, tarif pungutan akan kembali meningkat menjadi 12,5 persen mulai pertengahan 2026, memperpanjang tren penyesuaian fiskal di sektor sawit.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *