KONSULTASI
Logo

Realisasi Plasma Baru 52 Persen, Kementan Soroti Peran Pemda

19 Desember 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Realisasi Plasma Baru 52 Persen, Kementan Soroti Peran Pemda
HOT NEWS

sawitsetara.co – PALANGKA RAYA – Kementerian Pertanian Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat tetap menjadi agenda utama pemerintah.

Penegasan ini disampaikan di tengah berbagai tantangan di lapangan, terutama keterbatasan ketersediaan lahan di sejumlah daerah sentra sawit, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah, yang selama ini menjadi salah satu wilayah pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI, Baginda Siagian, menyampaikan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas izin usaha, wajib melakukan pemetaan dan identifikasi ketersediaan lahan yang dapat dialokasikan untuk masyarakat.

“Mereka harus melihat dulu, masih ada atau tidak lahan 20 persen itu. Kalau memang tidak ada, maka bisa ditempuh alternatif lain, salah satunya melalui program pengembangan ekonomi produktif seperti SISKA,” ujar Baginda pada Kamis (18/12/2025).

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Baginda, keterlibatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma sejatinya tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan kebun plasma di atas lahan inti milik perusahaan. Ia menilai, terdapat ola partisipasi lain yang dapat ditempuh oleh perusahaan, sepanjang tetap bermuara pada tujuan utama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Menanggapi data realisasi kebun plasma di Kalteng yang masih berada di kisaran 52 persen, Baginda menilai percepatan pemenuhan kewajiban sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, memiliki posisi strategis sebagai pemberi izin sekaligus penggerak percepatan realisasi plasma di wilayah masing-masing.

“Yang belum ya harus dilengkapi. Kami di pusat hanya bisa mengimbau. Kuncinya ada di kepala daerah untuk mendorong percepatan realisasi plasma,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa berbagai hambatan dan tantangan di lapangan kerap tidak terhindarkan dalam proses realisasi plasma, mulai dari persoalan ketersediaan lahan, tumpang tindih perizinan, hingga aspek administrasi yang memerlukan waktu penyelesaian.

Dalam kondisi tersebut, Baginda menilai pendekatan solusi berbasis kearifan dan kondisi lokal di masing-masing daerah akan lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Lebih lanjut, Baginda menegaskan bahwa program Sistem Integrasi Sapi Sawit (SISKA) tidak lahir sebagai akibat dari kegagalan perusahaan dalam merealisasikan kewajiban plasma.

Sawit Setara Default Ad Banner

Program tersebut, kata dia, dirancang sebagai opsi kebijakan alternatif ketika kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan lahan bagi masyarakat memang sudah tidak memungkinkan untuk pengembangan kebun plasma.

“Kalau lahannya memang tidak ada, jangan dipaksakan. Itu justru keliru. Ketentuannya sudah mengatur bahwa perusahaan boleh mengembangkan usaha produktif lain. Tujuannya sama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hanya caranya yang berbeda,” tegasnya.

Baginda menambahkan, apabila perusahaan masih memiliki lahan yang secara teknis dan legal memungkinkan untuk dialokasikan sebagai kebun plasma, maka proses tersebut tetap harus ditempuh melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat.

Selain itu, diperlukan pula mekanisme pengalihan status lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun diakui proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Intinya, plasma tetap menjadi kewajiban. SISKA atau usaha produktif lainnya adalah alternatif, bukan pengganti tujuan utama, yaitu kesejahteraan masyarakat,” pungkas Baginda.


Berita Sebelumnya
Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyebut pentingnya pengembangan inovasi yang relevan bagi perusahaan agar bisa mendorong daya saing produk-produk hilir berbasis kelapa sawit serta komoditas perkebunan.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *