KONSULTASI
Logo

Rencana Kenaikan Pungutan Ekspor Picu Kekhawatiran Industri Sawit

20 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Rencana Kenaikan Pungutan Ekspor Picu Kekhawatiran Industri Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi 12,5 persen pada Maret 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.

Kebijakan yang dimaksudkan untuk menopang program strategis nasional itu dinilai berisiko menekan harga jual hingga ke tingkat petani, di tengah fluktuasi harga CPO global yang belum sepenuhnya stabil.

Di pasar internasional, harga CPO menunjukkan pergerakan yang beragam. Di Bursa Derivatif Malaysia, harga CPO diperdagangkan pada level 4.107 ringgit Malaysia per ton pada Selasa (20/1/2026) naik 0,93 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya di level 4.057 ringgit per ton.

Namun di Bursa Rotterdam, harga CPO untuk kontrak cost, insurance & freight (CIF) justru turun. Pada Jumat, 16 Januari, harga berada di level US$1.271 per ton, melemah dari US$1.290 per ton pada Selasa pekan lalu, (13/1/2026).

Promosi ssco

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai rencana kenaikan pungutan ekspor berpotensi menambah tekanan pada industri hulu sawit.

Selain meningkatkan beban biaya, kebijakan tersebut dinilai dapat memengaruhi volume ekspor, terutama jika beban pungutan dialihkan kepada produsen di dalam negeri.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengatakan peningkatan pungutan hampir pasti akan dibebankan ke sektor hulu atau ke pembeli.

“Dengan kenaikan 2,5% PE itu berisiko menekan harga CPO sekitar 3%. Memang tidak terlalu signifikan, akan tetapi harga TBS [tandan buah segar] dapat ikut tertekan sekitar 7% dari harga saat ini,” kata Eddy kepada Bisnis, Senin (19/1/2026).

Promosi ssco

Menurut Gapki, kenaikan pungutan juga berpotensi mengerek harga CPO Indonesia di pasar global. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan daya saing dibandingkan negara produsen lain, terutama Malaysia. Meski demikian, asosiasi menilai dampak kenaikan pungutan kali ini masih relatif terbatas.

“Bila pungutan dinaikkan hingga ke 20% misalnya, tentu akan berdampak signifikan hingga ke ekspor. Akan tetapi peningkatan saat ini tidak begitu berpengaruh,” ujar Eddy.

Di sisi lain, Gapki memahami bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pendanaan sejumlah program strategis pemerintah. Dana pungutan ekspor selama ini digunakan untuk mendukung program biodiesel B40, peremajaan perkebunan sawit rakyat (replanting), hingga pembiayaan kampanye industri sawit nasional.

“Dana itu digunakan untuk kebutuhan nasional, termasuk biodiesel di mana pemerintah ingin agar tidak lagi mengimpor solar. Asalkan pungutan ini jangan terlalu membebani industri,” kata Eddy.

Promosi ssco

Pandangan berbeda datang dari analis pasar komoditas. Research and Development Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Girta Putra Yoga, menilai rencana kenaikan pungutan ekspor justru bisa menjadi sentimen positif bagi harga CPO global. Menurutnya, peningkatan biaya di sisi eksportir berpotensi menahan pasokan CPO Indonesia ke pasar internasional.

“Selain itu, kenaikan biaya tersebut juga akan mendorong peralihan permintaan ke CPO Malaysia, yang membuat harga CPO global cenderung menguat,” ujar Girta.

Ia menambahkan, dari sisi bahan baku, harga tandan buah segar memiliki korelasi positif dengan harga CPO. Ketika harga CPO menguat, harga TBS di tingkat petani berpeluang ikut terdorong naik.

Perbedaan pandangan antara pelaku industri dan analis ini menunjukkan posisi industri sawit nasional berada di persimpangan. Di satu sisi, pungutan ekspor dibutuhkan untuk menopang agenda strategis energi dan keberlanjutan.

Di sisi lain, risiko tekanan harga di tingkat petani tetap menjadi kekhawatiran utama. Bagaimana kebijakan ini diterapkan akan menentukan apakah kenaikan pungutan menjadi beban baru, atau justru penopang stabilitas industri sawit ke depan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *