
sawitsetara.co - SAMARINDA — Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar dalam memenuhi regulasi pasar global untuk komoditas kelapa sawit. Salah satu persoalan utama adalah masih terbatasnya data digital perkebunan sawit rakyat yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Hijau (YMH) Doddy S. Sukadri mengatakan, pekebun sawit swadaya menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menghadapi regulasi tersebut karena belum memiliki basis data digital yang memadai.
“Pekebun kelapa sawit dan kopi di Kalimantan Timur saat ini menjadi kelompok yang paling rentan terhadap ancaman EUDR dan pasar global lainnya karena belum memiliki basis data digital yang memadai,” kata Doddy dalam tulisannya bertajuk “Integrasi Transisi Energi Berkeadilan dan Sistem Ketelusuran pada Komoditas Kelapa Sawit dan Kopi di Provinsi Kalimantan Timur” yang dipublikasi Kaltimtoday.co, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi penting karena kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan rakyat yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kalimantan Timur.
Dari sekitar 1,5 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, sekitar 220.245 hektare atau 14,6 persen merupakan perkebunan yang dikelola secara mandiri oleh petani swadaya.
Sawit rakyat tersebut disebut mampu menghasilkan hingga 21 juta ton tandan buah segar (TBS) per tahun. Rantai hilirnya juga ditopang 106 pabrik kelapa sawit (PKS) aktif yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi sedikitnya 368.000 petani dan buruh kebun lokal.
Namun, besarnya kontribusi tersebut menghadapi persoalan legalitas dan ketelusuran lahan. Doddy menyebut penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kolektif di Kabupaten Kutai Timur, misalnya, baru mencakup 614 petani dengan luas 1.434 hektare.
“Selanjutnya, amat sedikit (kurang dari 5%) petani rakyat di Kaltim yang memiliki peta digital poligon (geo-localization) yang merupakan syarat pemenuhan EUDR. Akibatnya, produk mereka terancam ditolak oleh pasar Eropa,” ujarnya.
Selain persoalan data spasial, status lahan juga menjadi tantangan. Berdasarkan pemetaan indikatif yang disebut dalam tulisan tersebut, sekitar 68 persen kebun sawit rakyat berskala kecil secara nasional terindikasi masuk kawasan hutan atau tumpang tindih dengan izin konsesi korporasi besar.
Di Kalimantan Timur, status lahan perkebunan rakyat yang berada di kawasan hutan disebut belum sepenuhnya terakomodasi melalui pelepasan bersyarat. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses sertifikasi dan pemenuhan persyaratan pasar berkelanjutan.
Karena itu, YMH mendorong pemerintah daerah mempercepat pemetaan geopoligon dan penerbitan STDB bagi petani swadaya.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengalokasikan dana khusus untuk pemutihan dan verifikasi STDB secara gratis bagi petani swadaya. Pemuda desa juga dapat dilibatkan sebagai enumerator digital untuk memetakan batas lahan secara partisipatif menggunakan aplikasi seluler terintegrasi.
Selain pemetaan, penyelesaian persoalan lahan petani sawit yang berada di kawasan hutan juga dinilai perlu dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), termasuk melalui skema Perhutanan Sosial atau pelepasan kawasan tanah objek reforma agraria (TORA).
Langkah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemenuhan persyaratan sertifikasi ISPO dan ketelusuran komoditas sawit untuk pasar global.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *