sawitsetara.co – PADANG – Benar bahwa tidak ada yang sia-sia dalam tanaman kelapa sawit. Semuanya memiliki nilai ekonomi, termasuk cangkang kelapa sawit asal Padang yang berhasil menembus Jepang.
Dalam hal ini Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi ekspor 12 ribu ton cangkang inti kelapa sawit asal Ranah Minang dengan negara tujuan Jepang.
"Total nilai ekspor cangkang inti kelapa sawit tujuan Jepang ini sebesar Rp15,9 miliar," kata Kepala Balai Karantina Sumbar, RM Ende Dezeanto di Padang.
Ende menjelaskan bahwasebelum dikirim ke Jepang, Balai Karantina setempat terlebih dahulu memastikan aspek keamanan dan kualitas produk sesuai dengan standar karantina internasional.
Proses tersebut dimulai dengan pengambilan sampel di gudang penyimpanan perusahaan eksportir. Kemudian, sampel dibawa ke laboratorium karantina untuk proses pemeriksaan dan pengujian.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan cangkang inti kelapa sawit bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat membahayakan sektor pertanian negara tujuan.
Adapun untuk tahap akhir melibatkan pengawasan pemuatan (loading supervision) ke dalam kapal di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang. Petugas karantina hadir langsung guna memastikan tidak terjadi kontaminasi selama proses bongkar muat, dan sesuai dengan jumlah yang lolos kekarantinaan.
Ekspor cangkang inti kelapa sawit ke luar negeri merupakan agenda rutin yang difasilitasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan setempat. Keberhasilan ekspor ini tidak hanya memberikan kontribusi terhadap devisa negara tetapi juga menggerakkan roda perekonomian daerah, khususnya para pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit di Ranah Minang.
"Komitmen kami memastikan kelancaran ekspor dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kualitas produk, sesuai dengan standar karantina internasional," ungkap Ende.
Ekspor cangkang sawit Indonesia di tahun 2024 menunjukkan tren positif, dengan beberapa wilayah seperti Aceh mencatat nilai keuntungan signifikan, sementara negara tujuan utama tetap seperti Jepang, Korea Selatan, dan Thailand, yang memanfaatkan cangkang sawit sebagai sumber energi biomassa. Pemerintah juga memberlakukan peraturan yang mempengaruhi ekspor, seperti Pajak Ekspor Cangkang Sawit yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2024 sebesar USD0,25/kilogram (kg).
Tidak hanya di luar negeri, pasar cangkang sawit di dalam negeri juga terus berkembang, didorong oleh meningkatnya kebutuhan industri pembangkit listrik, tekstil, makanan, dan manufaktur sebagai bahan bakar boiler serta potensi pengolahan menjadi produk bernilai tambah seperti karbon aktif.
Artinya dalam hal ini meskipun ekspor ke negara seperti Jepang dan Korea Selatan tetap dominan, permintaan domestik yang stabil dan fluktuasi harga yang menarik membuat bisnis jual beli cangkang sawit di dalam negeri semakin menguntungkan dan mendukung konsep keberlanjutan dengan memanfaatkan limbah.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *