KONSULTASI
Logo

Mengenal HGU: Hak Atas Tanah untuk Perkebunan dan Usaha skala Besar

28 November 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Mengenal HGU: Hak Atas Tanah untuk Perkebunan dan Usaha skala Besar
HOT NEWS

sawitsetara.co – JAKARTA – Isu terkait kepemilikan lahan perkebunan sawit kembali mencuat setelah Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan temuan mengejutkan, ada ratusan perusahaan sawit yang beroperasi hanya dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025). “Di Jambi, Riau, Lampung, dan beberapa provinsi lainnya, kami menemukan ratusan perusahaan yang sudah mengelola lahan ratusan ribu hektare, tetapi tidak memiliki HGU,” tegas Khozin.

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan DPR kepada Kementerian ATR/BPN, mengingat HGU merupakan dasar legal terpenting bagi perusahaan perkebunan dalam mengelola tanah negara.

natal dpp

Apa Itu HGU?

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang diberikan negara kepada pihak tertentu—biasanya perusahaan—untuk mengusahakan lahan bagi kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan.

Berbeda dengan hak milik, HGU bukan hak permanen. Ada batas waktu yang secara ketat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum utama pengaturan HGU termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

natal dpp

Berapa Lama Masa Berlaku HGU?

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PP 18/2021, HGU dapat diberikan dalam tiga tahap:

- Pemberian awal: maksimal 35 tahun

- Perpanjangan: maksimal 25 tahun

- Pembaruan: maksimal 35 tahun

Total masa pemanfaatan tanah dapat mencapai maksimal 95 tahun, selama perusahaan memenuhi seluruh syarat hukum pada setiap proses.

Jika HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, maka tanah otomatis kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau masuk ke dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL).

Syarat Perpanjangan dan Pembaruan HGU

Perusahaan pemegang HGU wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Sesuai Pasal 26 ayat (1), permohonan dapat diajukan setelah usaha dinilai efektif atau mendekati akhir masa HGU.

Jika masa berlaku telah lewat, perusahaan masih diberi kesempatan mengajukan pembaruan maksimal 2 tahun setelah HGU berakhir, sesuai Pasal 26 ayat (2).

Untuk bisa diperpanjang atau diperbarui, pemegang HGU harus memenuhi syarat berikut:

natal dpp

- Tanah masih dimanfaatkan sesuai fungsinya

- Semua kewajiban pemberian hak telah dipenuhi

- Pemegang hak memenuhi syarat hukum

- Tanah sesuai rencana tata ruang

- Tidak sedang diterapkan untuk kepentingan umum

Seluruh proses wajib terdaftar di Kantor Pertanahan untuk memastikan status hukum yang sah dan diterbitkannya sertifikat HGU.

natal dpp

Mengapa Tanpa HGU Jadi Masalah Besar?

Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU berada dalam posisi rawan secara hukum. Dampaknya antara lain:

- Lahan dapat ditertibkan atau dikembalikan ke negara

- Status usaha menjadi tidak sah

- Menghambat legalitas investasi dan akses permodalan

- Berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat atau pemerintah

Status lahan tanpa HGU juga menjadi salah satu sumber konflik terbesar dalam industri sawit nasional.

Temuan ratusan perusahaan sawit tanpa HGU menjadi alarm penting bagi pemerintah dan pelaku industri. Di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola lahan dan menyelesaikan konflik agraria, kepastian hukum melalui kepemilikan HGU menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan.

Dengan masa berlaku hingga 95 tahun dan mekanisme perpanjangan yang jelas, HGU seharusnya menjadi fondasi legal setiap perusahaan dalam mengelola lahan secara berkelanjutan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *