KONSULTASI
Logo

Satgas PKH Ambil Alih Lahan Sawit Ilegal, Pakar Kehutanan: Antara Harapan dan Tantangan Hukum

26 September 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
Satgas PKH Ambil Alih Lahan Sawit Ilegal, Pakar Kehutanan: Antara Harapan dan Tantangan Hukum

sawitsetara.co – JAKARTA – Upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam merebut kembali lahan sawit ilegal menjadi sorotan. Langkah ini dinilai krusial dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. Namun di sisi lain, ada tantangan kepastian hukum yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.


Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar, Dr. Sadino, mengingatkan keberhasilan program ini sangat bergantung pada keakuratan data dan kejelasan status hukum lahan yang diambil alih. Penyerahan lahan sawit sitaan Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara, menurut Dr. Sadino, perlu disertai verifikasi mendalam. Langkah ini penting untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.


“PT Agrinas sebagai pihak yang ditugaskan mengelola kebun sawit hasil sitaan harus segera melakukan verifikasi faktual di lapangan agar ada kejelasan tutupan lahannya dan penguasaan,” ujar Sadino dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Investor.id pada Jumat (26/9/2025).


Dr. Sadino menyoroti klaim Satgas PKH yang telah menguasai lebih dari 3,3 juta hektar kebun sawit, yang bersumber dari data Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta hektar telah diserahkan kepada PT Agrinas. Namun, ia mengingatkan adanya potensi perbedaan antara data di atas kertas dan kondisi riil di lapangan.


“Perusahaan biasanya punya dokumen administrasi yang lebih jelas, tetapi kalau masyarakat seperti koperasi, kelompok tani, atau masyarakat di desa sawit, data luasannya sering tidak valid,” jelasnya.


Risiko konflik tenurial dan sengketa hak dinilai sangat besar jika lahan diserahkan kepada PT Agrinas tanpa verifikasi yang jelas. Dr. Sadino menegaskan bahwa hak-hak masyarakat dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Secara norma hukum, hak atas tanah bukan lagi kategori kawasan hutan. Jika diabaikan, justru akan memicu masalah hukum baru.


Kepastian status lahan adalah kunci agar BUMN pengelola seperti PT Agrinas tidak terjerat masalah hukum dan sosial yang berlarut-larut. Dr. Sadino menambahkan, data penyerahan 1,5 juta hektar lahan ke PT Agrinas memerlukan pencermatan. Status lahan yang merupakan hasil sitaan dari Satgas PKH memiliki berbagai kriteria, mulai dari yang sudah memiliki hak atas tanah hingga yang masih berstatus izin lokasi.


Penggunaan izin lokasi (ILOK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak bisa menjadi dasar klaim kepemilikan lahan. Dr. Sadino mengingatkan, pengelolaan lahan berstatus kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk UU Kehutanan dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


“Misalnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat (2), jelas disebutkan larangan membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan, melakukan usaha perkebunan, hingga memperdagangkan hasil kebun yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin menteri.”


Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai sangat penting untuk memastikan keakuratan data dan legalitas penguasaan lahan. Dr. Sadino menjelaskan, audit diperlukan agar jelas status lahan yang diserahkan ke PT Agrinas. Kalau tidak, ini bisa menjadi masalah besar di masa depan.


Adapun hingga September 2025, Agrinas telah menerima total 1,5 juta hektar lahan melalui empat tahap penyerahan, termasuk eks aset Duta Palma, Torganda, dan perusahaan perkebunan lain. Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan produktivitas kinerja pengelolaan lahan sawit.


“Hingga Agustus 2025, Agrinas telah membukukan kinerja positif atas pengelolaan lini bisnis eksisting, maupun lini bisnis utama di sektor perkebunan,” kata Agus dalam Rapat kerja dengan Komisi VI, DPR RI pada Selasa (23/9/2025).


Berita Sebelumnya
Petani Sawit Swadaya Kukar Sampaikan Aspirasi ke Bupati, Minta Kemudahan PKS Hingga Legalitas Kebun

Petani Sawit Swadaya Kukar Sampaikan Aspirasi ke Bupati, Minta Kemudahan PKS Hingga Legalitas Kebun

sawitsetara.co - KUTAI KARTANEGARA - Sejumlah petani sawit swadaya yang tergabung dalam Asosiasi Pet

25 September 2025 | Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *