
sawitsetara.co - JAKARTA - Perkelapasawitan Indonesia kerap ditampilkan sebagai kisah sukses pembangunan: ekspansi luas areal, kontribusi signifikan terhadap ekspor, dan peran penting dalam neraca perdagangan nasional. Namun di balik capaian-capaian kuantitatif tersebut tersembunyi sebuah problem struktural yang jarang dibedah secara mendalam, yakni bias sistemik model ekonomi perkelapasawitan terhadap kepentingan pengusaha besar.
Bias ini bukanlah anomali kebijakan sesaat, melainkan memperlihatkan kesinambungan historis dengan model ekonomi kolonial yang bersifat dualistik.
Esai ini berargumen bahwa perkelapasawitan Indonesia modern merupakan kelanjutan logis—meskipun dalam kemasan hukum dan kebijakan yang berbeda—dari ekonomi kolonial: sebuah ekonomi yang memusatkan penguasaan tanah, modal, dan nilai tambah pada segelintir aktor, sementara mayoritas pelaku rakyat ditempatkan sebagai penyedia tenaga kerja dan bahan baku.
*Penulis adalah Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, Ph.D., Rektor IKOPIN University sejak 29 Mei 2023 untuk periode 2023–2027. Ia dikenal sebagai ekonom pertanian yang menaruh perhatian pada penguatan ekosistem perkoperasian dan tata kelola kebijakan publik.
Ekonomi Dualistik: Dari Kolonialisme ke Perkelapasawitan
Dalam ekonomi kolonial Hindia Belanda, dualisme terwujud secara tajam. Perkebunan besar berteknologi relatif maju, terintegrasi dengan pasar global, dan menguasai tanah subur, hidup berdampingan dengan ekonomi rakyat yang subsisten, terfragmentasi, dan minim akses modal. Dua dunia ini tidak pernah disatukan dalam satu proses transformasi struktural yang adil.
Kemerdekaan tidak sepenuhnya membongkar struktur tersebut. Dalam sektor perkelapasawitan, dualisme bahkan menemukan bentuk barunya. Aktor korporasi besar menggantikan perusahaan kolonial, sementara petani kecil—baik plasma maupun swadaya—menempati posisi yang secara fungsional mirip dengan “rakyat kolonial” lama: terlibat dalam produksi, tetapi tidak memiliki kendali atas aset dan nilai tambah.
Arsitektur Ekonomi Perkelapasawitan dan Konsentrasi Aset
Bias terhadap pengusaha besar tidak lahir dari perilaku individual, melainkan dari arsitektur ekonomi dan kelembagaan perkelapasawitan itu sendiri. Penguasaan lahan berskala sangat besar, integrasi vertikal dari kebun hingga ekspor, serta akses asimetris terhadap pembiayaan membentuk fondasi kekuasaan ekonomi korporasi sawit.
Pada titik inilah kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) memainkan peran kunci yang sering luput dari pembacaan kritis.
HGU sebagai Instrumen Finansialisasi Ruang Agraria
Akses modal perusahaan perkebunan besar sejak awal dibangun melalui desain kebijakan agraria yang memungkinkan Hak Guna Usaha (HGU) berfungsi ganda: sebagai hak penguasaan tanah dan sekaligus sebagai aset finansial yang dapat dikolateralkan. Inilah titik temu antara kebijakan pertanahan dan sistem keuangan yang membentuk bias struktural secara sistemik.
Secara formal, perusahaan memperoleh HGU dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang besarnya sekitar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Di wilayah pedalaman dan kawasan frontier—tempat ekspansi sawit berlangsung paling masif—NJOP tanah historisnya sangat rendah. Konsekuensinya, biaya fiskal untuk memperoleh penguasaan tanah dalam skala puluhan hingga ratusan ribu hektar menjadi relatif sangat murah.
Namun nilai ekonomi tanah tersebut tidak berhenti pada biaya perolehannya. Setelah HGU diterbitkan, lahan tersebut dikapitalisasi sebagai aset. Dalam praktik perbankan, HGU dipandang sebagai hak kebendaan yang memiliki kepastian hukum jangka panjang, sehingga dapat dijadikan agunan (collateral) untuk memperoleh kredit investasi dan modal kerja. Dengan demikian, tanah yang diperoleh dengan biaya BPHTB rendah berubah menjadi pintu masuk bagi akses pembiayaan dalam jumlah besar.
Mekanisme ini menciptakan efek pengganda modal yang sangat kuat. Perusahaan tidak memulai dengan modal tunai besar, melainkan menggunakan kebijakan negara untuk mengonversi ruang agraria menjadi kapital finansial.
Kredit perbankan yang diperoleh kemudian digunakan untuk membuka kebun, membangun pabrik pengolahan, dan melakukan ekspansi lebih lanjut.
Aset baru dan arus kas yang dihasilkan selanjutnya kembali memperkuat posisi perusahaan di hadapan perbankan, membentuk siklus akumulasi yang saling mengunci.
Sebaliknya, petani kecil berada di luar arsitektur ini. Mereka tidak memiliki HGU, tidak memiliki aset legal berskala besar yang bankable, dan tidak diakui sebagai subjek utama pembiayaan. Dalam skema plasma sekalipun, akses petani terhadap kredit kerap dimediasi dan dikendalikan oleh perusahaan inti. Dengan demikian, kepemilikan aset dan kendali finansial tetap terkonsentrasi pada korporasi.
Dalam perspektif ekonomi politik, fungsi HGU sebagai kolateral ini menunjukkan kemiripan yang mencolok dengan praktik kolonial: hak atas tanah yang diperoleh melalui keputusan administratif dengan biaya relatif rendah dijadikan dasar akumulasi modal besar bagi segelintir aktor. Perbedaannya terletak pada bentuk hukum dan aktor nasional, bukan pada logika dasarnya.
Negara sebagai Pewaris Logika Kolonial
Alih-alih membongkar dualisme tersebut, negara sering bertindak sebagai pengelola ulang logika kolonial dalam kerangka nasional. Kebijakan perkelapasawitan lebih menekankan perluasan areal, peningkatan produksi, dan stabilitas pasokan bagi industri, sementara isu distribusi aset, struktur kepemilikan, dan akses modal bagi petani kecil berada di pinggiran.
Dalam kerangka ini, keberpihakan kepada pengusaha besar kerap dibenarkan atas nama efisiensi, daya saing global, dan kebutuhan devisa—argumen yang secara historis juga digunakan untuk melegitimasi ekonomi perkebunan kolonial.
Ekspansi Tanpa Transformasi
Hasil dari arsitektur kebijakan tersebut adalah ekspansi tanpa emansipasi. Areal perkebunan sawit meroket, namun transformasi struktural yang dijanjikan tidak pernah sepenuhnya terwujud. Nilai tambah terkonsentrasi, akses modal timpang, dan petani kecil tetap terperangkap dalam skala usaha yang sempit dan pendapatan yang volatil.
Perkelapasawitan tumbuh besar ke luar—secara spasial dan kuantitatif—tetapi tidak tumbuh ke dalam dalam arti pemerataan kepemilikan, penguatan kapasitas rakyat, dan integrasi nasional yang berdaulat.
Penutup: Membaca Sawit sebagai Pilihan Struktur
Dengan demikian, bias model ekonomi perkelapasawitan terhadap pengusaha besar bukanlah kesalahan kebijakan teknis, melainkan hasil dari desain struktural yang mengawinkan kebijakan agraria dan sistem keuangan secara tidak simetris. HGU, yang seharusnya menjadi instrumen pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam praktik lebih banyak berfungsi sebagai alat finansialisasi ruang agraria bagi korporasi besar.
Selama struktur ini tidak dibaca ulang secara kritis, perkelapasawitan Indonesia akan terus mereproduksi watak ekonomi dualistik: modern dan efisien di satu sisi, namun eksklusif dan timpang di sisi lain. Di titik inilah perdebatan tentang sawit seharusnya bergeser—dari sekadar soal produktivitas dan keberlanjutan teknis, menuju pertanyaan mendasar tentang kepemilikan, kekuasaan, dan arah pembangunan nasional.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *