KONSULTASI
Logo

Harga TBS Jambi Turun Rp12,91 per Kilogram, Tembus Rp3.866 per Kilogram

20 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Jambi Turun Rp12,91 per Kilogram, Tembus Rp3.866 per Kilogram

sawitsetara.co - JAMBI — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi kembali mengalami penurunan pada periode 21–27 Agustus 2026. Untuk tanaman umur 10–20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.866,47 per kilogram, turun Rp12,91 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Penurunan harga tersebut terjadi di tengah harga crude palm oil (CPO) Jambi yang berada di level Rp15.411,98 per kilogram. Sementara harga inti sawit (kernel) ditetapkan sebesar Rp12.484,26 per kilogram dengan indeks K sebesar 93,54 persen.

Berdasarkan penetapan harga periode 21–27 Agustus 2026, harga TBS mengalami perbedaan sesuai kelompok umur tanaman. Harga terendah berada pada tanaman umur 3 tahun sebesar Rp3.203,12 per kilogram, sedangkan harga tertinggi untuk tanaman umur 10–20 tahun mencapai Rp3.866,47 per kilogram.

Setelah melewati umur produktif 20 tahun, harga TBS kembali mengalami penurunan secara bertahap. TBS tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.805,57 per kilogram dan turun menjadi Rp3.599,13 per kilogram untuk tanaman umur 25 tahun.

apkasindo

Berikut daftar harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi periode 21–27 Agustus 2026:

- Umur 3 tahun: Rp3.203,12/kg

- Umur 4 tahun: Rp3.385,74/kg

- Umur 5 tahun: Rp3.465,78/kg

- Umur 6 tahun: Rp3.560,26/kg

- Umur 7 tahun: Rp3.642,78/kg

- Umur 8 tahun: Rp3.698,94/kg

- Umur 9 tahun: Rp3.783,39/kg

- Umur 10–20 tahun: Rp3.866,47/kg

- Umur 21 tahun: Rp3.805,57/kg

- Umur 22 tahun: Rp3.715,91/kg

- Umur 23 tahun: Rp3.678,97/kg

- Umur 24 tahun: Rp3.641,49/kg

- Umur 25 tahun: Rp3.599,13/kg.

Tags:

Harga TBS Jambiharga TBSBerita SawitSawit

Berita Sebelumnya
GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku

GAPKI Sumbar Terkait PAP: Kami Patuh, Sepanjang Sesuai Aturan yang Berlaku

Bambang mengatakan perusahaan sawit selama ini tetap menjalankan kewajiban perpajakan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Kepatuhan tersebut, menurutnya, juga tercermin dari berbagai penghargaan yang diterima perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

19 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *