
sawitsetara.co - BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh melalui tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit resmi menetapkan harga TBS untuk periode 29 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan transaksi antara petani dan pabrik kelapa sawit (PKS) di seluruh wilayah Aceh.
Berdasarkan data resmi, harga TBS ditetapkan berbeda antara Wilayah Timur dan Wilayah Barat Aceh, dengan selisih tipis di hampir seluruh kelompok umur tanaman.
Untuk umur tanaman 10–20 tahun, harga TBS tercatat sebagai yang tertinggi, yakni:
• Wilayah Timur: Rp3.220 per kg
• Wilayah Barat: Rp3.218 per kg
Sementara itu, untuk tanaman usia muda 3 tahun, harga TBS berada pada kisaran:
• Wilayah Timur: Rp2.341 per kg
• Wilayah Barat: Rp2.339 per kg
Adapun harga TBS untuk tanaman usia 25 tahun ditetapkan sebesar:
• Wilayah Timur: Rp2.955 per kg
• Wilayah Barat: Rp2.953 per kg
Penetapan harga tersebut disesuaikan dengan rendemen minyak sawit mentah (CPO) yang berkisar antara 15,82 persen hingga 21,83 persen, tergantung usia tanaman.
Dalam periode ini, Indeks K ditetapkan sebesar:
• Wilayah Timur: 87,46 persen
• Wilayah Barat: 87,40 persen
Sementara harga komoditas penunjang ditetapkan sebagai berikut:
• Harga CPO: Rp14.204,21 per kg

Menanggapi penetapan harga tersebut, Adam Juliandika, S.H., CHt., M.H, selaku Tim Penetapan Harga TBS DPW APKASINDO Aceh, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pabrik kelapa sawit untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga TBS ini merupakan hasil rapat resmi dan perhitungan yang melibatkan seluruh unsur terkait. Kami dari APKASINDO Aceh meminta agar seluruh PKS membayar TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan, tanpa potongan sepihak,” tegas Adam.
Ia menilai harga TBS periode ini masih relatif stabil dan cukup memberikan ruang napas bagi petani di tengah fluktuasi harga global.
“Dengan harga tertinggi di atas Rp3.200 per kilogram, ini cukup membantu petani, terutama untuk menutup biaya produksi dan perawatan kebun. Namun pengawasan di lapangan tetap harus diperkuat agar tidak ada permainan harga,” ujarnya.
Adam juga mendorong pemerintah daerah dan tim pengawas untuk aktif menerima laporan petani jika ditemukan pelanggaran.
“Kami siap menerima aduan petani dan akan mengawal agar hak petani sawit benar-benar terlindungi,” tambahnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *