
sawittsetara.co - SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra untuk Periode II, 16–31 Januari 2026.
Penetapan harga tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang Bermitra di Provinsi Kalimantan Timur, sebagai upaya memberikan perlindungan harga bagi pekebun agar tercipta keadilan dalam transaksi antara petani dan perusahaan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil Rapat Penetapan Harga TBS yang digelar pada 30 Januari 2026, disepakati bahwa harga CPO (Crude Palm Oil) yang digunakan dalam perhitungan periode ini sebesar Rp13.987,60 per kilogram.
Sementara itu, Faktor K yang menjadi komponen pembagian hasil antara perusahaan dan pekebun ditetapkan sebesar 88,59 persen. Nilai Faktor K tersebut digunakan secara merata untuk seluruh kelompok umur tanaman pada periode penetapan ini.

Daftar Harga TBS Sawit Kaltim Periode 16–31 Januari 2026 (Rp/Kg):
Umur tanaman 3 tahun: Rp2.818,30
Umur tanaman 4 tahun: Rp3.005,26
Umur tanaman 5 tahun: Rp3.023,69
Umur tanaman 6 tahun: Rp3.056,32
Umur tanaman 7 tahun: Rp3.074,86
Umur tanaman 8 tahun: Rp3.097,88
Umur tanaman 9 tahun: Rp3.163,35
Umur tanaman 10 tahun: Rp3.200,48.
Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menegaskan bahwa harga TBS ini berlaku bagi pekebun plasma/kemitraan dan pekebun swadaya yang telah bermitra, serta disesuaikan dengan tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan, Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan pengawasan terhadap penerapan harga sebagaimana tercantum dalam surat keputusan tersebut.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *