
sawitsetara.co - PEKANBARU - Rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) serta pungutan Rp1.700 per pokok kelapa sawit di Provinsi Riau kembali menuai kritik dari kalangan akademisi. Dr. Cecep Ijang Wahyudin, S.P., M.Si dosen dari Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I) menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan aspek ilmiah terkait morfofisiologi tanaman, siklus biologis produksi, hingga variasi produktivitas kebun sawit.
Ia menilai bahwa pendekatan pajak berbasis jumlah pokok tanaman tidak selaras dengan prinsip agronomi dan fisiologi tanaman.
Menurutnya, secara fisiologis kelapa sawit membutuhkan waktu yang sangat panjang sejak pembentukan bakal bunga hingga buah siap dipanen. Proses tersebut bahkan bisa berlangsung hampir tiga tahun.
“Dalam referensi ilmiah The Oil Palm, siklus biologis produksi sawit berlangsung sekitar 27,5 hingga 37 bulan. Mulai dari fase bakal bunga sekitar 8–9 bulan, diferensiasi bunga jantan dan betina 14,5–22 bulan, fase anthesis 5–9 bulan, hingga akhirnya terbentuk buah matang,” jelasnya.
Artinya, produksi yang dipanen pada saat ini sebenarnya merupakan hasil dari proses fisiologis yang terjadi hampir tiga tahun sebelumnya. Proses tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ketersediaan air, unsur hara, kondisi iklim, serta manajemen kebun.
Di lapangan, populasi tanaman sawit per hektare umumnya berkisar antara 136 hingga 143 pokok. Dengan tarif Rp1.700 per pokok, maka beban pungutan diperkirakan mencapai sekitar Rp231.200 hingga Rp243.100 per hektare.
Secara biologis, sekitar 10 hingga 25 persen tanaman di kebun sering kali mengalami penurunan produktivitas akibat berbagai faktor seperti stres air, defisiensi unsur hara, serangan hama dan penyakit, umur tanaman, maupun gangguan lingkungan lainnya. Meski demikian, seluruh tanaman tetap dikenakan pungutan tanpa mempertimbangkan tingkat kesehatan maupun produksi aktual.
“Produktivitas tanaman itu merupakan hasil interaksi antara genotipe, lingkungan, dan pengelolaan. Jadi tidak bisa hanya dihitung dari jumlah pokok tanaman,” tegas Cecep.
Selain itu, dari perspektif ekofisiologi, sebagian besar perkebunan sawit di Riau merupakan perkebunan rainfed, yaitu sangat bergantung pada curah hujan alami. Sistem perakaran sawit yang relatif dangkal juga membuat tanaman lebih banyak memanfaatkan air hujan dan simpanan air tanah dibandingkan mengambil air secara langsung dari sumber air permukaan.
Berbagai penelitian ilmiah yang terindeks Scopus juga menunjukkan bahwa faktor seperti keseimbangan air tanah, konservasi bahan organik, serta pengelolaan pelepah dan mulsa jauh lebih berpengaruh terhadap produktivitas sawit dibandingkan penggunaan irigasi air permukaan.
"Karena itu, pengenaan pajak berbasis jumlah pokok tanpa mempertimbangkan sumber air aktual dinilai lemah dari sisi ilmiah," kata Cecep.
Cecep juga menilai rancangan kebijakan yang tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Riau cenderung bersifat administratif. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai belum didasarkan pada neraca air wilayah, tidak mengintegrasikan data curah hujan, serta belum merujuk secara sistematis pada hasil penelitian ilmiah yang bereputasi.
Lebih jauh, kebijakan tersebut juga dinilai menyamakan sektor perkebunan dengan industri yang secara langsung mengekstraksi air permukaan.
Ia mengingatkan bahwa jika beban biaya tambahan ini terus diberlakukan tanpa kajian ilmiah yang matang, petani berpotensi mengurangi pemupukan dan perawatan kebun. Dampaknya tidak akan langsung terlihat saat ini, tetapi bisa menurunkan produktivitas dalam dua hingga tiga tahun ke depan sesuai dengan siklus fisiologis tanaman sawit.
"Jika itu terjadi, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan daerah dari sektor perkebunan," tegasnya.
Karena itu, Ia mendorong agar kebijakan tersebut dievaluasi secara komprehensif bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui audit penggunaan air di perkebunan, pemetaan kebun yang benar-benar memanfaatkan air permukaan, hingga penerapan tarif diferensial berbasis produktivitas dan sumber air.
Dengan pendekatan berbasis data ilmiah, diharapkan kebijakan fiskal di sektor perkebunan sawit dapat disusun secara lebih adil, rasional, dan berkelanjutan.
“Pajak per pokok tanpa mempertimbangkan siklus biologis hingga 37 bulan, tingkat produktivitas riil, serta sumber air aktual merupakan regulasi yang lemah secara ilmiah dan berpotensi merugikan petani serta keberlanjutan perkebunan sawit di Riau,” tegas Dr. Cecep.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *