
sawitsetara.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh mendesak para bupati dan wali kota di wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh segera memanggil pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh.
Kondisi tersebut dinilai semakin merugikan petani, khususnya pekebun sawit mandiri yang harus menanggung sendiri berbagai biaya dalam proses produksi hingga pengangkutan hasil panen ke pabrik.
Plt Ketua Apkasindo Aceh, Muazam, mengatakan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup baik. Namun, persoalan muncul karena harga tersebut belum sepenuhnya menjadi acuan dalam transaksi di tingkat PKS.
“Ketetapan harga dari pemerintah sebenarnya sudah cukup baik,” kata Muazam, Rabu, 23 September 2026.
Untuk periode 23 September hingga 6 Oktober 2026, Pemerintah Aceh menetapkan harga tertinggi TBS wilayah Barsela sebesar Rp3.713 per kilogram. Harga tersebut berlaku untuk tanaman kelapa sawit berusia 10-20 tahun pada kategori Mitra Plasma dengan persentase rendemen 21,83 persen.
Namun, menurut Muazam, harga tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh pabrik di lapangan.
“Persoalannya, harga tersebut belum menjadi acuan sepenuhnya di tingkat pabrik,” ujarnya.
Muazam mencontohkan kondisi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Menurut dia, harga TBS di daerah tersebut masih bertahan di kisaran Rp3.000 per kilogram selama dua bulan terakhir.
Artinya, terdapat selisih yang cukup jauh antara harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga pembelian yang diterima petani di lapangan.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi petani sawit mandiri. Sebab, selain menghadapi perbedaan harga pembelian, petani dan pengangkut TBS juga masih dibebani biaya bongkar saat buah dibawa ke PKS.
“Jadi bukan hanya harga beli yang menjadi persoalan. Sopir yang mengangkut TBS ke pabrik juga masih dibebankan biaya bongkar. Ini tentu ikut menggerus pendapatan petani dan pengangkut,” kata Muazam.
Beban tersebut dinilai semakin terasa bagi petani sawit mandiri yang tidak memiliki fasilitas angkutan sendiri. Mereka harus menggunakan jasa pihak lain untuk membawa hasil panen dari kebun menuju PKS.
Apkasindo menilai persoalan tersebut membutuhkan pengawasan langsung dari pemerintah daerah. Sebab, penetapan harga TBS secara berkala akan kehilangan manfaat bagi petani apabila tidak diikuti dengan penerapan harga di tingkat PKS.
Karena itu, Muazam meminta bupati dan wali kota di wilayah Barsela mengambil langkah konkret dengan memanggil pengusaha atau pengelola PKS.
Menurut dia, para pengelola pabrik perlu diminta menjalankan ketetapan harga TBS yang telah dikeluarkan Pemerintah Aceh.
“Kami meminta kepala daerah di Barsela tidak membiarkan persoalan ini berlarut. Pabrik perlu dipanggil dan diminta mematuhi ketetapan harga yang sudah dibuat pemerintah Aceh,” tegasnya.
Muazam menilai pemerintah kabupaten dan kota tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika harga yang berlaku di lapangan berbeda dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jika perbedaan harga pembelian dan biaya bongkar terus dibiarkan, petani kecil akan tetap berada pada posisi yang dirugikan. Pada saat yang sama, regulasi yang telah dibuat pemerintah tidak memberikan dampak sebagaimana tujuan awalnya.
“Jangan sampai pemerintah sudah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menetapkan harga demi melindungi petani, tetapi di lapangan ketetapan itu tidak dijalankan. Kalau dibiarkan, yang menanggung kerugiannya tetap petani rakyat kecil,” pungkas Muazam.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *