KONSULTASI
Logo

Bengkulu Soroti Kepatuhan PKS, Separuh Pabrik Belum Laporkan Harga Pembelian TBS

31 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Bengkulu Soroti Kepatuhan PKS, Separuh Pabrik Belum Laporkan Harga Pembelian TBS

sawitsetara.co - BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyoroti masih rendahnya kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam melaporkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kepada pemerintah. Dari 42 PKS yang beroperasi di provinsi tersebut, baru 22 pabrik yang rutin menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan PKS dalam Pembelian Harga TBS yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai tindak lanjut atas laporan petani mengenai harga TBS di tingkat pabrik yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan dihadiri Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan.

Dalam kesempatan itu, Hermawan mengungkapkan masih banyak PKS yang belum memenuhi kewajiban melaporkan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama. Masih ada 20 PKS yang belum melaporkan harga pembelian TBS sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari betv.disway.id.

Apj

Menurut dia, kepatuhan pelaporan menjadi bagian penting dalam menciptakan mekanisme pembentukan harga TBS yang transparan sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap implementasi harga di lapangan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Bapanas melalui rapat koordinasi tersebut mendorong seluruh PKS agar menyampaikan laporan harga pembelian TBS secara berkala. Langkah itu diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus mewujudkan tata niaga kelapa sawit yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memiliki peran strategis bagi perekonomian daerah. Ia menyebut sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan dengan komoditas utama kelapa sawit.

Karena itu, kata Mian, pemerintah daerah berkepentingan memastikan harga TBS di tingkat petani berjalan sesuai ketentuan dan tidak dirugikan oleh praktik yang tidak sejalan dengan regulasi.

Apj

Ia juga menepis anggapan bahwa penurunan harga TBS yang dikeluhkan petani sejak akhir Mei dipicu rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Menurut Mian, kebijakan tersebut justru ditujukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan sehingga seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menekan harga TBS di tingkat petani.

“Kebijakan Presiden bertujuan membangun tata kelola ekspor CPO yang lebih transparan sehingga mampu meningkatkan nilai jual CPO. Jangan sampai kebijakan tersebut ditafsirkan keliru dan merugikan petani,” tegas Mian.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Polda Bengkulu secara daring, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kepala dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, serta pimpinan perusahaan pabrik kelapa sawit.


Berita Sebelumnya
Harga TBS Mitra Plasma Sumut Turun Tipis, Usia 10–20 Tahun Dipatok Rp3.962,27/Kg

Harga TBS Mitra Plasma Sumut Turun Tipis, Usia 10–20 Tahun Dipatok Rp3.962,27/Kg

Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara menetapkan harga TBS untuk periode 29 Juli–4 Agustus 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan rapat tim pada 29 Juli 2026 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.

30 Juli 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *