KONSULTASI
Logo

GAPKI Minta Aturan Ekspor Satu Pintu DSI Dimatangkan Sebelum Berlaku Penuh pada 2027

3 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
GAPKI Minta Aturan Ekspor Satu Pintu DSI Dimatangkan Sebelum Berlaku Penuh pada 2027

sawitsetara.co - JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah memanfaatkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk menuntaskan seluruh regulasi teknis sebelum skema tersebut diterapkan penuh pada 2027.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan aturan pelaksanaan dan mekanisme operasional yang rinci. Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri sebelum sistem baru dijalankan secara menyeluruh.

“Seluruh mekanisme operasional dan aturan pelaksanaan perlu diselesaikan secara rinci selama periode transisi,” kata Eddy. Dengan demikian, ketika kebijakan diberlakukan penuh, pelaku usaha telah memiliki kepastian hukum dan prosedur yang jelas.

Sawit Setara Default Ad Banner

Eddy menuturkan DSI perlu memastikan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi seluruh mata rantai industri sawit, mulai dari petani, perusahaan pengolahan, eksportir hingga pelaku perdagangan atau trader. Kesiapan aturan, menurut dia, menjadi faktor penting agar perubahan sistem tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional.

Ia menjelaskan perdagangan minyak sawit memiliki karakteristik yang kompleks karena melibatkan beragam pembeli dan spesifikasi produk. Karena itu, skema ekspor satu pintu harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan kendala bagi eksportir domestik maupun pembeli di pasar internasional.

GAPKI juga menilai penerapan kebijakan sebaiknya dilakukan secara bertahap apabila seluruh aspek teknis belum siap. Pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi risiko bottleneck atau kemacetan dalam proses ekspor yang berpotensi mengganggu arus perdagangan dan menekan daya saing Indonesia di pasar global.

Selain persoalan teknis, GAPKI menyoroti posisi trader dalam sistem baru. Menurut Eddy, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme keterlibatan pelaku perdagangan, termasuk trader dengan volume transaksi relatif kecil.

“Para trader juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja dan perlu mendapatkan ruang dalam ekosistem perdagangan sawit nasional,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut dia, kepastian aturan akan membantu menjaga keberlangsungan usaha para trader sekaligus mempertahankan berbagai pilihan pasar yang selama ini telah terbentuk.

GAPKI menyatakan akan terus memberikan masukan kepada pemerintah agar penerapan ekspor satu pintu tidak mengurangi akses pasar yang telah dibangun industri sawit Indonesia selama bertahun-tahun.

Eddy menambahkan, sebagian besar ekspor sawit Indonesia saat ini telah berupa produk hilir yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Karena itu, pengelolaan ekspor oleh DSI harus dilakukan secara optimal agar tidak menimbulkan stagnasi yang berisiko mengurangi pangsa pasar Indonesia di tingkat global.

Meski mendukung kebijakan pemerintah, GAPKI menegaskan bahwa kesiapan DSI, kejelasan regulasi, dan penerapan secara bertahap merupakan syarat penting untuk menjaga kelancaran ekspor serta mempertahankan daya saing industri sawit nasional.

Tags:

Ekspor Satu Pintu

Berita Sebelumnya
APKASINDO Desak Presiden Bentuk Satgas Nasional Usut Anjloknya Harga TBS Sawit

APKASINDO Desak Presiden Bentuk Satgas Nasional Usut Anjloknya Harga TBS Sawit

Dewan Penasehat DPW APKASINDO Kalimantan Barat, Ir. Mahmuda Junaidi Nasution, MM, menilai penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sebanding dengan koreksi harga crude palm oil (CPO) di pasar global.

2 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *