
sawitsetara.co - MEDAN — Pengusaha kelapa sawit menilai pembentukan kelembagaan bagi petani sawit swadaya dapat menjadi jalan keluar untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus menjaga harga tandan buah segar (TBS). Langkah ini dinilai penting di tengah keluhan petani mengenai rendahnya harga panen yang kerap dikaitkan dengan permainan pengusaha.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatra Utara, Timbas Prasad Ginting, mengatakan persoalan harga TBS petani swadaya tidak semata-mata disebabkan oleh pabrik kelapa sawit. Menurut dia, harga di tingkat petani juga dipengaruhi mekanisme pasar yang berada di luar kendali perusahaan.
“Katanya pabrik [pengusaha] suka menekan harga dan beli murah panen sawit rakyat. Sebenarnya bukan pabrik yang beli murah, tetapi mekanisme pasar yang di luar kendali pabrik yang menyebabkan harga sawit petani jadi murah. Dengan ada lembaga petani sawit itu bisa menaikkan daya tawar petani,” ujar Timbas kepada Bisnis, Rabu (12/8/2026).
Menurut Timbas, kelembagaan petani akan membuat petani swadaya memiliki posisi yang lebih kuat dalam penjualan hasil panen. Melalui kelembagaan tersebut, petani dapat memperoleh penetapan harga dari Dinas Perkebunan Kabupaten.
Skema tersebut, kata dia, selama ini telah berjalan pada petani plasma yang menjadi mitra perusahaan. Petani plasma memiliki kelembagaan yang membuat harga TBS mereka mendapat perlindungan melalui kebijakan Dinas Perkebunan di daerah masing-masing.
Karena itu, Timbas menilai pola serupa perlu diterapkan kepada petani swadaya. Dengan memiliki organisasi atau kelembagaan yang jelas, petani tidak berdiri sendiri ketika berhadapan dengan pasar dan pembeli TBS.
“Seharusnya petani plasma bergerak untuk membentuk kelembagaannya sehingga bisa dibina oleh pemerintah daerah dan pengusaha kelapa sawit. Ini yang susah selama ini,” katanya.
Persoalan kelembagaan petani swadaya, lanjut Timbas, sebenarnya telah menjadi pembahasan antara Gapki dan Dinas Perkebunan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam menghimpun petani sebagai anggota kelembagaan.
Tantangan tersebut menjadi penting karena sebagian petani swadaya masih menjual hasil panennya secara individual. Kondisi itu membuat daya tawar mereka relatif terbatas dan lebih rentan terhadap perubahan harga di pasar.
Di sisi lain, harga TBS petani mitra Pemerintah Provinsi Sumatra Utara juga sempat mengalami pelemahan pada akhir Juli 2026. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, harga TBS petani mitra plasma pada periode Kamis, 30 Juli 2026, berada di level Rp3.962,27 per kilogram.
Harga tersebut turun sekitar 4,47 poin dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp3.966,74 per kilogram. Penurunan terjadi setelah harga TBS selama sekitar empat pekan sebelumnya terus bergerak positif.
Pergerakan harga TBS tersebut turut dipengaruhi harga komoditas pembentuknya. Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) lokal dan acuan pada periode tersebut tercatat Rp15.497,70 per kilogram, turun dari Rp15.563,64 per kilogram pada pekan sebelumnya.
Sementara itu, harga kernel justru bergerak naik. Harga kernel meningkat dari Rp14.508,25 per kilogram menjadi Rp14.704,29 per kilogram pada periode akhir Juli.
Pergerakan tersebut menunjukkan harga TBS petani tidak hanya berkaitan dengan keputusan pabrik pembelian, tetapi juga dipengaruhi harga CPO, kernel dan mekanisme pasar. Dalam kondisi tersebut, kelembagaan petani dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi petani agar memperoleh harga yang mengacu pada ketentuan pemerintah daerah.
Bagi Gapki Sumut, penguatan kelembagaan sekaligus membuka ruang pembinaan bersama antara petani, pemerintah daerah dan perusahaan. Dengan demikian, persoalan harga TBS tidak hanya diselesaikan melalui tudingan terhadap pabrik, tetapi melalui penguatan posisi petani dalam rantai perdagangan sawit.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *