
sawitsetara.co - GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma untuk periode Agustus 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Penetapan Harga TBS Pekebun Mitra Plasma Provinsi Gorontalo Nomor 500.9/Disnakbun/484/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga TBS, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.202 per kilogram untuk tanaman berusia 10–20 tahun.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman usia tiga hingga sembilan tahun berada pada kisaran Rp2.223 hingga Rp3.172 per kilogram.
Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata crude palm oil (CPO) tercatat Rp15.102 per kilogram, harga rata-rata inti sawit Rp12.025 per kilogram, dengan indeks K sebesar 83,74 persen.
Penetapan harga menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 122/KPTS/K.B.410/E/09/2025 tentang Penetapan Rendemen CPO dan Rendemen PK tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma Provinsi Gorontalo untuk Agustus 2026:
Umur 3 tahun: Rp2.223/kg
Umur 4 tahun: Rp2.399/kg
Umur 5 tahun: Rp2.613/kg
Umur 6 tahun: Rp2.861/kg
Umur 7 tahun: Rp3.012/kg
Umur 8 tahun: Rp3.125/kg
Umur 9 tahun: Rp3.172/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.202/kg
Penetapan harga tersebut disepakati melalui Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Gorontalo dan menjadi acuan harga TBS pekebun mitra plasma untuk periode Agustus 2026.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *