
sawitsetara.co – SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun bermitra untuk periode II (16–31 Desember 2025).
Dalam keputusan hasil rapat tim penetapan harga TBS pada Rabu (31/12/2025), harga CPO ditetapkan sebesar Rp13.886,58 per kilogram,. Harga tersebut naik tipis dari periode sebelumnya Rp13.755,82/kg.
Secara keseluruhan, kenaikan harga TBS di Kalimantan Timur pada paruh kedua Desember 2025 ini dipicu oleh meningkatnya harga CPO, sementara faktor K tetap stabil di level 89,43 persen.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS meningkat dari Rp2.813,18 per kilogram menjadi Rp2.829,62 per kilogram. Tanaman umur 4 tahun mengalami kenaikan dari Rp2.999,30 per kilogram menjadi Rp3.017,16 per kilogram.
Sementara itu, tanaman umur 5 tahun naik dari Rp3.018,13 per kilogram menjadi Rp3.035,81 per kilogram, atau meningkat Rp17,68 per kilogram.
Kenaikan juga tercatat pada tanaman umur 6 tahun, dari Rp3.050,81 per kilogram pada periode sebelumnya menjadi Rp3.068,61 per kilogram pada periode terbaru, atau naik Rp17,80 per kilogram.
Untuk tanaman umur 7 tahun, harga TBS bergerak dari Rp3.069,39 per kilogram menjadi Rp3.087,25 per kilogram, meningkat Rp17,86 per kilogram. Adapun tanaman umur 8 tahun mengalami kenaikan dari Rp3.092,32 per kilogram menjadi Rp3.110,35 per kilogram.
Pada kelompok usia produksi tinggi, yakni tanaman umur 9 tahun, harga TBS naik dari Rp3.158,02 per kilogram menjadi Rp3.176,20 per kilogram. Sedangkan tanaman umur 10 tahun mencatat kenaikan paling tinggi secara nominal, dari Rp3.195,05 per kilogram menjadi Rp3.213,46.
Daftar Harga TBS Sawit Kaltim (Rp/Kg) periode 16–31 Desember 2025
Umur tanaman 3 tahun: Rp2.829,62
Umur tanaman 4 tahun: Rp3.017,16
Umur tanaman 5 tahun: Rp3.035,81
Umur tanaman 6 tahun: Rp3.068,61
Umur tanaman 7 tahun: Rp3.087,25
Umur tanaman 8 tahun: Rp3.110,35
Umur tanaman 9 tahun: Rp3.176,20
Umur tanaman 10 tahun: Rp3.213,46
Dalam ketentuan SK tersebut ditegaskan bahwa harga TBS ini berlaku bagi pekebun plasma dan pekebun swadaya yang telah bermitra, serta disesuaikan dengan tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit, mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *