KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sumbar Periode 8–14 September 2026 Tembus Rp4.027/Kg

12 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Sumbar Periode 8–14 September 2026 Tembus Rp4.027/Kg

sawitsetara.co - PADANG — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan hingga Rp4.027,65 per kilogram untuk tanaman usia 10–20 tahun pada periode 8–14 September 2026.

Penetapan harga tersebut dilakukan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (11/9/2026). Penetapan berlangsung di Aula Bidang Perkebunan, Jalan Rasuna Said Nomor 77, Padang.

Dalam berita acara tersebut, harga CPO yang menjadi salah satu komponen perhitungan ditetapkan sebesar Rp15.756,19 per kilogram. Sementara harga inti sawit tercatat Rp13.462,13 per kilogram, dengan indeks K sebesar 94,34 persen.

Harga cangkang yang digunakan dalam perhitungan TBS ditetapkan sebesar Rp15,63 per kilogram. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen dalam formula penetapan harga TBS untuk setiap kelompok umur tanaman.

Untuk tanaman menghasilkan usia 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.164,69 per kilogram. Harga kemudian meningkat seiring bertambahnya umur tanaman hingga mencapai Rp4.027,65 per kilogram pada tanaman usia 10–20 tahun. Pada tanaman usia 21 tahun, harga ditetapkan Rp3.873,93 per kilogram dan terus menurun hingga Rp3.588,10 per kilogram untuk tanaman usia 25 tahun.

DPP

Daftar Harga TBS Sumatera Barat Periode 8–14 September 2026

3 tahun — Rp3.164,69/kg

4 tahun — Rp3.343,95/kg

5 tahun — Rp3.542,34/kg

6 tahun — Rp3.657,36/kg

7 tahun — Rp3.798,59/kg

8 tahun — Rp3.938,82/kg

9 tahun — Rp4.016,86/kg

10–20 tahun — Rp4.027,65/kg

21 tahun — Rp3.873,93/kg

22 tahun — Rp3.867,12/kg

23 tahun — Rp3.808,10/kg

24 tahun — Rp3.629,78/kg

25 tahun — Rp3.588,10/kg.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Solok Selatan Dorong Kepastian Harga TBS dan Penguatan Perlindungan Petani Sawit

Solok Selatan Dorong Kepastian Harga TBS dan Penguatan Perlindungan Petani Sawit

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mendorong pemerintah pusat dan provinsi memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit rakyat. Kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS), legalitas perkebunan, dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kemitraan menjadi perhatian utama.

11 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *