
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah Indonesia menekan Uni Eropa agar segera mematuhi putusan sengketa minyak sawit di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Tenggat waktu yang diberikan hampir habis, sementara penyesuaian kebijakan UE dinilai belum tuntas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Selasa, 24 Februari, menjadi batas akhir periode implementasi selama 12 bulan atau reasonable period of time (RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan yang telah dinyatakan melanggar ketentuan WTO dalam perkara DS593 (EU–Palm Oil).
Menurut Budi, pemerintah akan mencermati dengan ketat langkah-langkah penyesuaian UE, terutama kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II, berikut aturan turunannya.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Antara.
Setelah masa implementasi berakhir, pemerintah akan melakukan penilaian menyeluruh, mulai dari sisi regulasi, metodologi, hingga dampaknya terhadap perdagangan. Tujuannya memastikan UE benar-benar menghapus perlakuan diskriminatif terhadap minyak sawit Indonesia.
Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit produksi UE maupun negara lain. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.
Namun, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, UE mengakui penyesuaian kebijakan belum sepenuhnya rampung.
Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario jika hingga akhir RPT UE belum patuh sepenuhnya, termasuk langkah diskusi lanjutan dan penguatan kesiapan hukum serta teknis.
Budi menegaskan, pendekatan itu mencerminkan komitmen Indonesia menjaga kepentingan nasional sekaligus memastikan keberlanjutan akses pasar kelapa sawit ke Eropa. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi agar penanganan sengketa memberi kepastian bagi industri sawit nasional.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” ujar Budi.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *