
sawitsetara.co - JAKARTA – Harus diakui bahwa kelapa sawit masih salahsatu menjadi penyanngga pendapatan negara dan mengangkat ekonomi masyarakat. Namun ditengah-tengah hal tersebut komoditas kelapa sawit membutuhkan kepastian hukum dan konsistensi regulasi. Jika hal tersebut tidak dilakukan, bukan tidak mungkin komoditas kelapa sawit akan merosot tidak lagi sebagai salah satu penyagga ekonomi. Hal tersebut mengemuka dalam HAI Sawit Simposium (HASI) 2026 di Jakarta.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyoroti bahwa persoalan mendasar industri sawit bukan semata pada produksi atau pasar global, melainkan pada ketidakpastian hukum yang masih membayangi.
“Masalah terbesar kita bukan hanya konflik itu sendiri, tetapi ketidakpastian hukum yang kerap berubah-ubah,” ujar Iljas.
Iljas juga menjelaskan, tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah masih sering terjadi. Perubahan aturan yang tidak diikuti dengan masa transisi yang jelas membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi. Akibatnya, keputusan investasi menjadi tertunda, bahkan dibatalkan.

Menurut Iljas, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan komoditas kelapa sawit, terutama dalam upaya ekspansi dan peremajaan kebun sawit. “Ketika aturan berubah tanpa kepastian, pelaku usaha akan memilih menahan diri. Ini berbahaya bagi iklim investasi,” kata Iljas.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah lemahnya sinkronisasi antara kebijakan agraria, kehutanan, dan lingkungan hidup. Iljas menilai banyak sengketa hukum di sektor sawit berakar dari ketidaksesuaian antara peta tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam sejumlah kasus, perusahaan telah mengantongi izin resmi, tetapi kemudian dipersoalkan karena masuk dalam kategori kawasan tertentu berdasarkan peta baru. Situasi ini memicu konflik berkepanjangan yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar.
“Ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga. Kebijakan berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi yang kuat,” ujar Iljas.

Dalam konteks global, Iljas mengingatkan bahwa tekanan terhadap industri sawit semakin meningkat, terutama dari negara-negara tujuan ekspor yang menuntut standar keberlanjutan dan legalitas produk. Tanpa sistem hukum yang kredibel dan transparan, Indonesia berisiko kehilangan daya saing di pasar internasional.
Selain aspek regulasi, Iljas juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap petani kecil. Petani merupakan bagian penting dalam rantai pasok sawit nasional, namun masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam hal legalitas lahan dan akses pembiayaan.
“Petani harus menjadi bagian dari solusi, bukan korban dari kebijakan yang tidak berpihak,” jelas Iljas.
Iljas juga mengungkapkan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas. Namun, program ini membutuhkan dukungan kerangka hukum yang jelas dan implementatif agar dapat berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Agraria IPB University, Bayu Eka Yulian, menyoroti bahwa konflik di sektor sawit tidak bisa dilepaskan dari karakter industri yang berbasis lahan. Menurut dia, persoalan tenurial menjadi titik krusial yang kerap memicu sengketa.
“Perkebunan adalah bisnis berbasis tanah. Di situlah konflik tenurial menjadi sangat dominan,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, konflik di perkebunan sawit umumnya terbagi menjadi dua, yakni konflik vertikal antara perusahaan dan masyarakat, serta konflik horizontal antar kelompok masyarakat atau antar perusahaan.
Bayu menambahkan, lahan memiliki posisi ganda dalam konflik agraria. Di satu sisi, menjadi sumber sengketa. Namun di sisi lain, juga dapat menjadi instrumen penyelesaian melalui negosiasi yang adil.
Selain konflik lahan, persoalan yang terus berulang adalah skema kebun inti-plasma. Dalam praktiknya, model kemitraan ini sering menimbulkan masalah, mulai dari keterlambatan pembangunan plasma, ketidakjelasan lahan, hingga transparansi pembagian hasil.
“Masalahnya bukan hanya pada kewajiban 20% plasma, tetapi bagaimana implementasinya di lapangan,” pungkas Bayu.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *