KONSULTASI
Logo

PASPI: Pencurian TBS Tak Bisa Serta-merta Dikaitkan dengan PKS Tanpa Kebun

16 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
PASPI: Pencurian TBS Tak Bisa Serta-merta Dikaitkan dengan PKS Tanpa Kebun

sawitsetara.co – JAKARTA — Tingginya harga tandan buah segar (TBS) dapat menjadi pemicu meningkatnya pencurian di perkebunan sawit. Ada dugaan hasil curian kemudian dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun. Hal ini dapat terjadi lantaran PKS tanpa kebun tidak menerapkan syarat ketat bagi pemasok.

Namun, praktik pencurian TBS tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan keberadaan PKS tanpa kebun. Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan pencurian TBS merupakan persoalan hukum yang dapat terjadi di berbagai jenis perkebunan.

Sasaran pencurian bukan hanya kebun perusahaan, tetapi juga kebun plasma dan perkebunan sawit rakyat swadaya.
“Pencurian TBS, dan berbagai bentuk pencurian lainnya (manipulasi rendemen, manipulasi timbangan, ‘kencing di jalan’, manipulasi mutu, dll) merupakan perbuatan melanggar hukum dan harus ditindak,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Menurut Tungkot, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya pencurian TBS. Berbagai bentuk penyimpangan di sepanjang rantai pasok, mulai dari manipulasi rendemen, timbangan, mutu, hingga pengalihan TBS secara ilegal juga perlu ditindak.

Ia mengatakan TBS hasil pencurian tidak otomatis berhenti di luar industri. Tidak ada jaminan seluruh TBS ilegal tidak masuk ke rantai pasok melalui PKS terintegrasi, PKS inti-plasma maupun PKS tanpa kebun yang memperoleh pasokan dari pihak ketiga.

“Pelakunya ada juga pencuri kecil-kecilan tapi ada juga pencuri terorganisir/mafia. Karena itu berbagai bentuk pencurian sepanjang mata rantai pasok sawit merupakan musuh bersama yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

DPP


PKS Tanpa Kebun Tetap Memiliki Ruang Usaha

Tungkot menilai polemik mengenai PKS tanpa kebun juga perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang berlaku. Menurut dia, pemerintah tidak melarang keberadaan PKS tanpa kebun.
Pemerintah menyediakan kerangka perizinan bagi kegiatan pengolahan hasil perkebunan. Salah satunya melalui izin usaha pengolahan hasil perkebunan atau IUP-P.

Keberadaan izin tersebut, kata Tungkot, menunjukkan kegiatan pengolahan hasil perkebunan termasuk PKS tanpa kebun merupakan bagian dari kegiatan usaha yang diperbolehkan secara hukum.

“Dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas jelas posisi pemerintah yakni menjamin kebebasan berusaha termasuk pada usaha pengolahan hasil perkebunan,” kata Tungkot.

Namun, kebebasan berusaha tersebut tetap dibarengi instrumen pembinaan. Pelaku usaha perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan memiliki kewajiban membangun kemitraan dengan petani sesuai karakteristik kegiatan usahanya.
Pada perusahaan perkebunan, kewajiban tersebut antara lain pembangunan atau fasilitasi kebun masyarakat dengan porsi minimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk PKS tanpa kebun, PASPI menyebut terdapat kewajiban memiliki pasokan TBS minimal 20 persen dari kebutuhan pabrik sekaligus membangun kemitraan dengan petani sawit swadaya.
Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus menjaga kontinuitas pasokan bahan baku bagi PKS tanpa kebun.

DPP

Kemitraan Belum Seragam

PASPI mengakui pelaksanaan kewajiban kemitraan belum sepenuhnya seragam. Ada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban, sebagian masih dalam proses, dan ada pula yang belum memenuhi.
Namun, Tungkot menilai kondisi tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada penghentian kegiatan usha. Pemerintah dapat memperkuat pembinaan agar kewajiban kemitraan berjalan.

“Menurut informasi PKS tanpa kebun juga sedang proses mengembangkan kemitraan antara PKS tanpa kebun dengan petani sawit swadaya yang tergabung dalam koperasi,” ujarnya.

Menurut Tungkot, pembentukan kemitraan membutuhkan proses. Karena itu, polemik PKS tanpa kebun semestinya diarahkan pada pencarian solusi, bukan saling menyalahkan.
“Kita tampaknya perlu bersabar dan menempatkan diri sebagai bagian solusi dan tidak ada gunanya saling menghakimi,” katanya.

Perkuat Kemitraan dan Ketertelusuran

PASPI menilai PKS terintegrasi maupun PKS tanpa kebun merupakan bagian dari kegiatan usaha pengolahan sawit yang legal dan memiliki perlindungan hukum.

Karena itu, ketidakpatuhan terhadap sebagian kewajiban kemitraan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup usaha atau mencabut izin. Fokusnya, menurut PASPI, perlu diarahkan pada perbaikan hubungan antara PKS dan petani.

“Yang perlu dimaksimumkan adalah mendorong terbentuknya kemitraan yang saling menguntungkan baik antara PKS terintegrasi dengan petani sekitarnya maupun kemitraan yang saling menguntungkan antara PKS tanpa kebun dengan para petani swadaya,” ujarnya.

Kemitraan juga dapat memperkuat ketertelusuran atau traceability TBS. Dengan hubungan pasokan yang lebih jelas, asal-usul TBS dapat lebih mudah ditelusuri dan potensi masuknya TBS ilegal ke dalam rantai pasok dapat ditekan.
PASPI juga mendorong persaingan sehat antarpelaku usaha dalam memperoleh pasokan TBS. PKS terintegrasi maupun PKS tanpa kebun dinilai perlu bersaing melalui pelayanan dan manfaat yang diberikan kepada petani.

“Bersainglah secara fair untuk lebih unggul dalam melayani petani sawit dan lebih unggul berkontribusi dalam pembangunan,” tandas Tungkot.

Tags:

PKS Tanpa Kebun

Berita Sebelumnya
NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah atau CPO dengan melakukan audit hingga tingkat transaksi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan temuan perbedaan harga ekspor.

15 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *