KONSULTASI
Logo

Polda Kalbar Awasi PKS yang Belum Terapkan Harga TBS Sesuai Ketentuan

12 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Polda Kalbar Awasi PKS yang Belum Terapkan Harga TBS Sesuai Ketentuan

sawitsetara.co - PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya pembelian TBS yang belum mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengawasan tersebut dibahas dalam Zoom Meeting yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama seluruh Polres jajaran pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Pertanian terkait tata niaga sawit di Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Burhanuddin memimpin langsung pertemuan yang diikuti perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, dinas perkebunan kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, serta para Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyoroti masih adanya pembelian TBS yang tidak mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Sawit Setara Default Ad Banner

Karena itu, ia meminta seluruh Kasat Reskrim melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum menerapkan harga pembelian TBS sesuai aturan.

“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegasnya.

Selain pengawasan di lapangan, Ditreskrimsus juga mendorong instansi terkait mengusulkan regulasi yang lebih kuat dan mengikat bagi pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya. Menurut kepolisian, penguatan regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan harga di seluruh rantai tata niaga sawit hingga tingkat perusahaan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono mengatakan langkah pengawasan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit sekaligus melindungi kesejahteraan petani.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pada akhir kegiatan, Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait tata niaga sawit. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan petani sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus mengimbau seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani serta terciptanya iklim usaha yang sehat,” kata Bambang.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Jambi Periode 12–18 Juni 2026 Naik, Tembus Rp3.706,67 per Kg untuk Umur 10–20 Tahun

Harga TBS Sawit Jambi Periode 12–18 Juni 2026 Naik, Tembus Rp3.706,67 per Kg untuk Umur 10–20 Tahun

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 12 Juni hingga 18 Juni 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar pada 11 Juni 2026.

11 Juni 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *