KONSULTASI
Logo

Sidang Perdana Gugatan APKASINDO vs PTPN IV Regional I PKS Kertajaya Ditunda: Petani Sawit Tuntut Keadilan atas Dugaan Selisih Timbangan

1 Oktober 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Sidang Perdana Gugatan APKASINDO vs PTPN IV Regional I PKS Kertajaya Ditunda: Petani Sawit Tuntut Keadilan atas Dugaan Selisih Timbangan
HOT NEWS

sawitsetara.co - BANTEN - Pengadilan Negeri Rangkasbitung menggelar sidang perdana dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Perkara yang teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan APKASINDO melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta Mp. Nainggolan, SH., MH. dan Kombes Pol (Purn) Parulian Simamora, SH., MH.

Gugatan ini mencuat setelah adanya temuan selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani yang diduga merugikan mereka secara sistematis. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil uji tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara timbangan yang digunakan PKS Kertajaya dengan standar yang semestinya.

Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan, menyayangkan sikap PT Perkebunan Nusantara IV yang menurutnya kurang menghormati proses hukum.

"Sangat disayangkan, pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini. Padahal gugatan ini menyangkut hak-hak petani sawit yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Kami hanya menuntut keadilan atas kerugian yang ditimbulkan akibat selisih timbangan," ujarnya tegas.

Gugatan ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai organisasi masyarakat dan buruh yang ikut bersolidaritas dalam perjuangan petani sawit di Lebak.

Andi Ambrillah, Ketua LBH ARB DPC Lebak, menyatakan LBH ARB mendukung penuh langkah hukum yang diambil APKASINDO. “Ini bukan hanya soal angka-angka dalam timbangan, tetapi menyangkut keadilan sosial bagi petani kecil yang telah lama dirugikan. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Sutisna, Ketua Persaudaraan Buruh Rakyat (PBR), menyebut dugaan selisih timbangan sebagai bentuk ketidakadilan struktural. “Ini bukan sekadar perdata, tapi sudah menyentuh aspek moral dan ekonomi masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini karena dampaknya sangat besar bagi kesejahteraan petani dan keluarga mereka,” tegas Sutisna.

Ketua NIL (Nasional Inisiatif Lestari), Maihaki, menambahkan bahwa persoalan ini menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyat kecil “Kami mendesak pengadilan untuk tidak abai pada fakta-fakta lapangan. Ini bukan hanya soal timbangan, tapi soal bagaimana negara berpihak kepada yang lemah. Jangan biarkan petani berjuang sendiri.”

Dukungan serupa juga disuarakan oleh Yayat Ruyatna, Ketua LKBB (Lembaga Kajian dan Bantuan untuk Buruh) “Selama ini petani sawit kerap menjadi korban ketidakadilan korporasi. LKBB siap berada di garda depan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin agar praktik yang merugikan petani dihentikan secara permanen.”

Gugatan yang dilayangkan oleh APKASINDO bukan hanya mempersoalkan kerugian material akibat selisih timbangan, tetapi juga menuntut adanya perubahan sistemik dalam tata niaga TBS sawit yang lebih adil dan transparan.

APKASINDO menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir dijatuhkan. "Kami tidak akan mundur. Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk masa depan petani sawit yang lebih adil dan bermartabat," tegas H. Wawan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. APKASINDO dan para pendukungnya berharap pihak tergugat hadir agar proses hukum dapat berjalan secara substantif.

Tags:

APKASINDOAPKASINDO Banten

Berita Sebelumnya
Peluang Indonesia Geluti Pasar Supplier Vitamin A dan E Lewat Kelapa Sawit

Peluang Indonesia Geluti Pasar Supplier Vitamin A dan E Lewat Kelapa Sawit

Dilansir dari laman BPDP, menurut data PASPI Monitor (2021) dalam jurnalnya, “Kebun Sawit Lumbung Vitamin A dan Vitamin E” kelapa sawit adalah salah satu sumber utama vitamin A dan vitamin E.

30 September 2025 | Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *