KONSULTASI
Logo

UU Reforma Agraria Disahkan, Analis Soroti Celah Kelembagaan

30 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
UU Reforma Agraria Disahkan, Analis Soroti Celah Kelembagaan

sawitsetara.co - JAKARTA — Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026. Pengesahan itu dinilai menjadi langkah penting dalam pembenahan tata kelola agraria, tetapi masih menyisakan sejumlah persoalan kelembagaan dan kepastian hukum.

Analis Minyak Sawit Berkelanjutan Edi Suhardi menilai proses legislasi yang relatif cepat perlu diikuti pengawasan ketat terhadap aturan turunan. Menurut dia, kedalaman pembahasan dan ruang partisipasi publik menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi tersebut tidak menyisakan persoalan baru.

“Proses legislasi yang berlangsung cepat tak bisa dilepaskan dari pertanyaan mengenai kedalaman pembahasannya,” kata Edi, dikutip dari laman GAPKI, Rabu (30/9/2026).

DPP

Salah satu hal yang menjadi perhatian Edi adalah keputusan legislator menghapus rencana pembentukan Lembaga Pelaksana Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya dirancang sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), beserta dewan pengawasnya.

Dari sisi tata kelola, keputusan itu dapat menghindari penambahan struktur birokrasi. Namun, Edi menilai penyerahan pembentukan LPRA melalui Peraturan Presiden juga menyimpan risiko terhadap keberlanjutan kelembagaan.

Menurut dia, lembaga yang dibentuk melalui Perpres memiliki legitimasi, kewenangan eksekutif, dan kepastian anggaran yang relatif lebih terbatas dibandingkan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang.

“Konsekuensinya, tata kelola reforma agraria berpotensi lebih mudah dipengaruhi perubahan siklus politik, alih-alih bertumpu pada lembaga permanen yang memiliki dasar hukum kuat dan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan lintas kementerian,” ujar Edi.

Persoalan lain adalah potensi tumpang tindih dengan regulasi yang telah lebih dulu berlaku. Edi menyebut UU Reforma Agraria perlu diharmonisasikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan pertanahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tanpa pembagian kewenangan yang jelas antara kementerian teknis dan instrumen regulasi baru, menurut Edi, kebijakan reforma agraria justru dapat memperpanjang sengketa pertanahan.

DPP

Di sisi lain, Edi melihat perubahan mekanisme penetapan wilayah prioritas reforma agraria sebagai perkembangan positif. Beban verifikasi tidak lagi sepenuhnya diletakkan pada masyarakat lokal. Negara dituntut lebih aktif mengidentifikasi dan memverifikasi data pertanahan.

Hal tersebut dinilai penting bagi petani swadaya dan petani kecil yang kerap menghadapi persoalan administrasi maupun status kawasan hutan.

“Perubahan tersebut penting untuk melindungi petani swadaya dan petani kecil yang, meski mengelola sebagian besar areal perkebunan kelapa sawit nasional, kerap kesulitan masuk ke rantai pasok formal,” kata Edi.

Edi mengatakan implementasi UU tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada sistem administrasi pertanahan yang terbuka, transparan, dan terpadu.

Menurut dia, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan sistem peta tunggal yang dapat menjadi rujukan bersama untuk mengurangi tumpang tindih antara konsesi perkebunan, kawasan konservasi, dan tanah masyarakat adat.

“Reforma agraria tidak semestinya dipersempit menjadi sekadar kegiatan membagi-bagikan tanah,” ujarnya.

Bagi Edi, reforma agraria seharusnya menjadi fondasi transformasi ekonomi yang mempertemukan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan keberlanjutan kegiatan usaha.

Ia menilai pengawasan publik dan legislatif terhadap aturan turunan akan menjadi penentu. Apalagi, proses pengesahan UU berlangsung relatif cepat.

“Implementasi di lapangan akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini berlangsung,” kata Edi.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Bukan Sekadar Menabur Pupuk, Ini Kunci Pemupukan Sawit yang Tepat

Bukan Sekadar Menabur Pupuk, Ini Kunci Pemupukan Sawit yang Tepat

Pemupukan kelapa sawit tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pupuk yang diberikan. Jenis, dosis, waktu, cara aplikasi, kondisi tanah, umur tanaman, hingga target produksi perlu menjadi pertimbangan agar unsur hara yang diberikan benar-benar mendukung pertumbuhan dan produktivitas tanaman.

29 September 2026Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *