KONSULTASI
Logo

UU Reforma Agraria Disahkan, HGU dan Hak Petani Harus Sama-sama Dilindungi

30 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
UU Reforma Agraria Disahkan, HGU dan Hak Petani Harus Sama-sama Dilindungi

sawitsetara.co - JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria membawa konsekuensi besar bagi industri perkebunan kelapa sawit. Kepastian mengenai hak atas tanah, status kawasan konservasi, kemitraan, hingga batas penguasaan lahan menjadi sejumlah isu yang dinilai perlu diperjelas dalam aturan pelaksana.

Analis Minyak Sawit Berkelanjutan Edi Suhardi mengatakan industri sawit membutuhkan kepastian tata ruang dan penggunaan lahan karena investasi perkebunan bersifat jangka panjang.

“Kebijakan agraria nasional yang mengatur jutaan hektare lahan dan investasi bernilai triliunan rupiah semestinya tidak lahir dari proses yang terburu-buru,” kata Edi, seperti dilansir dari laman GAPKI, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, ketidakpastian tata kelola pertanahan dapat berdampak terhadap perusahaan sekaligus petani sawit. Karena itu, aturan baru harus mampu melindungi hak masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi investasi yang telah memperoleh hak secara sah.

Salah satu persoalan yang disoroti Edi adalah hubungan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat dan Hak Guna Usaha (HGU). Ia menilai masing-masing hak perlu memperoleh kepastian hukum sesuai waktu dan proses penerbitannya.

“Secara hukum, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dimiliki masyarakat sebelum diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) perlu diakui sebagai hak yang memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Edi.

apkasindo

Sebaliknya, HGU yang diterbitkan secara sah sebelum munculnya klaim yang berlawanan juga perlu memperoleh perlindungan hukum.

Menurut Edi, penyelesaian sengketa tidak semestinya dilakukan melalui keputusan administratif yang bersifat diskresioner. Sengketa harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang memberikan perlindungan setara kepada masyarakat maupun pemegang HGU yang sah.

“Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan,” katanya.

Edi juga menyoroti status kawasan High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) yang berada dalam areal konsesi. Menurut dia, kawasan konservasi tersebut perlu mendapat perlakuan yang jelas agar upaya perusahaan menjaga lingkungan tidak justru dianggap sebagai bentuk penelantaran tanah.

“Kawasan High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) yang berada di dalam areal konsesi perlu secara eksplisit dikecualikan dari klasifikasi sebagai tanah telantar,” ujar Edi.

Selain status hak, Edi menilai pembatasan luas perkebunan perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Menurut dia, penerapan batas yang seragam dapat mengabaikan perbedaan agroklimat, skala ekonomi, serta investasi infrastruktur yang telah dibangun.

Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah prinsip nonretroaktif. Edi mengatakan ketentuan baru tidak seharusnya diberlakukan secara surut terhadap hak maupun investasi yang diperoleh secara sah berdasarkan regulasi sebelumnya.

“Untuk menjaga kepercayaan investor, ketentuan baru harus secara tegas menghormati prinsip nonretroaktif,” kata dia.

apkasindo

Edi juga meminta kewajiban fasilitasi perkebunan masyarakat sebesar 20 persen diselaraskan dengan ketentuan kemitraan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Menurut dia, konsistensi regulasi diperlukan agar kewajiban kemitraan tidak menimbulkan tafsir berbeda dalam pelaksanaannya.

Bagi Edi, persoalan mendasar lainnya adalah ketersediaan data pertanahan yang terintegrasi. Tanpa satu sistem peta yang dapat dijadikan rujukan, tumpang tindih antara konsesi, kawasan konservasi, kawasan hutan, dan tanah masyarakat berpotensi terus terjadi.

Industri kelapa sawit, kata dia, membutuhkan kepastian hukum jangka panjang. Namun kepastian itu tidak dapat hanya ditujukan kepada pelaku usaha.

“Industri kelapa sawit nasional membutuhkan kepastian hukum yang berjangka panjang. Kepastian tersebut harus mampu melindungi hak petani kecil sekaligus memberikan perlindungan terhadap investasi strategis dari sengketa yang terus berulang,” ujar Edi.

Menurut dia, keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kepastian investasi akan menjadi salah satu ukuran penting dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria.

UU tersebut sendiri telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 22 September 2026 setelah sebelumnya RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui Badan Legislasi untuk dibawa ke paripurna pada 21 September.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Bukan Sekadar Menabur Pupuk, Ini Kunci Pemupukan Sawit yang Tepat

Bukan Sekadar Menabur Pupuk, Ini Kunci Pemupukan Sawit yang Tepat

Pemupukan kelapa sawit tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pupuk yang diberikan. Jenis, dosis, waktu, cara aplikasi, kondisi tanah, umur tanaman, hingga target produksi perlu menjadi pertimbangan agar unsur hara yang diberikan benar-benar mendukung pertumbuhan dan produktivitas tanaman.

29 September 2026Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *