
sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana kebijakan penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) kembali menjadi perhatian serius pelaku usaha dan petani kelapa sawit di Provinsi Riau.
Dewan Pakar APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi berantai yang signifikan terhadap petani sawit swadaya. Terutama melalui peningkatan harga pokok produksi (HPP) yang pada akhirnya menekan pendapatan petani.
“Dampak pajak ini akan berpengaruh pada HPP dan kesejahteraan petani sawit swadaya,” ujar Dr. Riyadi Mustafa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif DPP APKASINDO yang disiarkan oleh Riau TV pada Rabu malam (3/6/2026). Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari upaya memperkuat diskusi kebijakan perkebunan yang berdampak pada petani di lapangan.

Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, yakni Perancang Peraturan Ahli Muda Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Togu Rudianto Saragih, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartoro, serta Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Muhammad Sayoga. Diskusi berlangsung dinamis dengan membahas aspek ekonomi, regulasi, hingga aspek ekologis dari kebijakan pajak air.
Dampak Ekonomi: Multiplier Effect Sawit dan Tekanan pada HPP
Dalam pemaparannya, Dr. Riyadi Mustafa menyoroti bahwa sektor kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dengan dampak ekonomi yang sangat luas. Ia merujuk berbagai kajian, termasuk penelitian dari PPKS Medan dan akademisi Universitas Riau, yang menunjukkan bahwa industri sawit memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi.
“Industri sawit ini memiliki dampak sistemik dengan multiplier effect ekonomi sekitar 2,44 hingga 2,48,” jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa setiap perubahan kecil dalam struktur biaya produksi akan memberikan dampak berantai yang besar terhadap ekonomi petani, termasuk tenaga kerja, distribusi, hingga sektor hilir. Ia juga menjelaskan adanya backward linkage (keterkaitan ke sektor input) sebesar 1,2 dan forward linkage (keterkaitan ke sektor output) sebesar 1,3.
Dengan struktur tersebut, Dr. Riyadi menegaskan bahwa setiap tambahan beban biaya sebesar Rp1 pada harga pokok produksi Tandan Buah Segar (TBS) petani akan berdampak lebih luas pada rantai ekonomi.
“Artinya, jika HPP naik karena beban pajak atau pungutan, maka dampaknya bukan hanya pada biaya produksi, tetapi juga langsung pada pendapatan petani. Ini yang kemudian menurunkan tingkat kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petani sawit saat ini menghadapi berbagai beban biaya, baik pada tahap input produksi, proses budidaya, hingga pada saat penjualan hasil panen. Termasuk di dalamnya berbagai pungutan dan biaya sekitar Rp300 per kilogram yang menurutnya sudah cukup membebani petani swadaya.
Isu utama yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap aktivitas perkebunan sawit. Dr. Riyadi mempertanyakan dasar akademis dan urgensi kebijakan tersebut, khususnya di wilayah Riau yang memiliki karakteristik hidrologi dengan curah hujan tinggi.
Ia menjelaskan bahwa Provinsi Riau berada di wilayah khatulistiwa dengan curah hujan rata-rata 2.000 hingga 2.300 mm per tahun. Sementara itu, kebutuhan air tanaman kelapa sawit berada pada kisaran 1.800 hingga 2.000 mm per tahun.
“Secara ilmiah, air di Riau ini sebenarnya melimpah. Bahkan kebutuhan sawit sudah terpenuhi dari curah hujan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sumber air di Riau tidak hanya berasal dari hujan lokal, tetapi juga dipengaruhi oleh aliran dari wilayah Sumatera Barat serta kontribusi daerah gambut dan wilayah transisi yang memiliki karakteristik penyimpanan air alami.
Karena itu, ia menilai perlu adanya kajian lebih mendalam sebelum menetapkan sawit sebagai objek Pajak Air Permukaan.
“Biasanya pajak dikenakan pada barang atau sumber daya yang terbatas. Dalam konteks ini, air di Riau tidak dapat dikategorikan sebagai sumber daya yang terbatas secara mutlak,” tegasnya.

Dalam aspek ekologis, Dr. Riyadi juga menanggapi sejumlah persepsi publik yang kerap mengaitkan kelapa sawit dengan isu banjir dan kekeringan. Ia menilai bahwa klaim tersebut masih bersifat generalisasi dan belum sepenuhnya didukung oleh kajian ilmiah yang spesifik.
Menurutnya, fenomena banjir dan kekeringan telah terjadi jauh sebelum ekspansi besar-besaran perkebunan sawit di Indonesia.
“Banjir bandang maupun kekeringan sudah ada sebelum sawit berkembang luas. Jadi tidak tepat jika seluruh fenomena itu langsung dikaitkan dengan sawit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tanaman memiliki karakteristik ekologis masing-masing, termasuk kemampuan menyerap dan menyimpan air. Kelapa sawit, menurutnya, juga memiliki fungsi ekologis dalam menjaga keseimbangan ekosistem tanah dan air.
“Setiap tanaman punya kapasitas berbeda dalam menahan air, menjaga kelembaban tanah, dan mendukung kesuburan. Sawit juga memiliki peran ekologis tersebut,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, Dr. Riyadi menekankan pentingnya keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan petani. Ia menyebut bahwa tugas utama regulator adalah memastikan kebijakan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Regulasi harus berasaskan keadilan, baik bagi pemerintah sebagai pemungut pajak maupun bagi petani sebagai pihak yang dikenai kebijakan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan kebijakan fiskal seharusnya tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat di sektor hulu.
Menurutnya, kebijakan seperti Pajak Air Permukaan perlu dikaji ulang secara komprehensif melalui pendekatan multi-stakeholder. Hal ini penting mengingat sektor sawit memiliki keterkaitan yang sangat luas dari hulu hingga hilir, termasuk petani, pabrik kelapa sawit, hingga industri ekspor.
“Karena sawit ini sistemik, maka kebijakannya juga harus sistemik. Tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja,” tegasnya.
Menutup pandangannya, Dr. Riyadi Mustafa menegaskan bahwa kebijakan terkait Pajak Air Permukaan perlu dikaji ulang dengan pendekatan ilmiah yang lebih komprehensif, melibatkan akademisi, pemerintah, pelaku usaha, dan petani.
Ia menekankan bahwa tanpa kajian yang tepat, kebijakan berisiko menimbulkan beban tambahan bagi petani sawit swadaya yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya produksi dari berbagai sisi.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini tidak menurunkan kesejahteraan petani. Karena jika petani melemah, maka seluruh rantai ekonomi sawit juga akan terdampak,” tutupnya.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *