KONSULTASI
Logo

Setelah Riau, Wacana Pajak Air Permukaan untuk Kebun Sawit Muncul di Bengkulu

2 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Setelah Riau, Wacana Pajak Air Permukaan untuk Kebun Sawit Muncul di Bengkulu
HOT NEWS

sawitsetara.co - BENGKULU — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit kembali mencuat. Setelah sebelumnya menjadi perbincangan di Provinsi Riau, kini Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana penerapan kebijakan serupa sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut ditandai dengan rapat pembahasan hasil benchmarking ke Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari studi tiru yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempelajari mekanisme regulasi serta efektivitas penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam arahannya, Mian menegaskan bahwa pembahasan kali ini telah memasuki tahap finalisasi hasil studi tiru sehingga seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi.

“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” ujar Mian.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia juga menginstruksikan agar seluruh dokumen administrasi dan legalitas segera dilengkapi sehingga proses penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target.

Menurut Mian, penerapan PAP pada perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengoptimalkan PAD. Apabila seluruh tahapan berjalan lancar, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

Sebelum kebijakan diberlakukan, Pemprov Bengkulu juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit agar memahami mekanisme maupun tujuan penerapan pajak tersebut.

“Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan. Sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” kata Mian.

Sawit Setara Default Ad Banner

Rencana tersebut muncul tidak lama setelah Provinsi Riau lebih dahulu diwarnai polemik mengenai usulan penerapan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan.

Di Riau, wacana tersebut mendapat perhatian besar karena sekitar 68 persen dari total 4,02 juta hektare perkebunan sawit dikelola oleh petani. Kondisi ini membuat setiap kebijakan yang menambah biaya di sektor sawit dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani.

Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, saat itu menilai bahwa setiap kenaikan biaya operasional di tingkat perusahaan pada akhirnya akan memengaruhi harga TBS petani.

“Setiap kenaikan biaya operasional di perusahaan pasti akan menurunkan harga TBS petani,” ujar Dr. Gulat pada Februari lalu.

Meski demikian, APKASINDO tidak menolak gagasan PAP apabila memang bertujuan meningkatkan penerimaan daerah di provinsi-provinsi penghasil sawit. Namun, organisasi petani sawit tersebut meminta pemerintah lebih dahulu menyusun kajian yang matang sebelum kebijakan diumumkan.

“Petani mendukung ide PAP untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi harus didahului kajian matang,” jelas Dr. Gulat.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman sejumlah daerah. Menurutnya, Pergub Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2017 yang sempat dijadikan contoh penerapan PAP hingga kini tidak berjalan efektif dalam meningkatkan PAD. Sementara di Sumatera Barat, aturan PAP masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur sektor perkebunan sawit.

Karena itu, menurut Dr. Gulat, penyusunan regulasi PAP untuk sektor sawit harus didukung basis data yang lengkap mulai dari hulu hingga hilir agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

APKASINDO juga menilai anggapan bahwa PAP hanya akan dibebankan kepada perusahaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, berbagai biaya operasional perusahaan pada akhirnya diperhitungkan dalam mekanisme penetapan harga TBS.

“Ini diatur dalam Pergub Tataniaga TBS Riau Nomor 77/2020. Harga TBS dibebankan dua model, BOL (Biaya Operasional Langsung) dan BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung). Biaya PAP masuk ke BOTL, jadi jelas petani terdampak,” tegas Dr. Gulat yang juga Auditor ISPO.

Menurut APKASINDO, setiap wacana pajak baru di sektor sawit sebaiknya disusun berdasarkan kajian ilmiah, data lapangan, serta dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama petani sawit, agar tujuan meningkatkan PAD tidak berujung pada penurunan kesejahteraan petani.

Tags:

pajak air permukaanPAP

Berita Sebelumnya
Produksi Sawit Naik, Nilai Ekspor Tembus US$13 Miliar hingga April 2026

Produksi Sawit Naik, Nilai Ekspor Tembus US$13 Miliar hingga April 2026

Kinerja industri minyak sawit Indonesia menunjukkan perbaikan pada April 2026. Produksi, konsumsi dalam negeri, dan ekspor komoditas sawit mengalami peningkatan dibandingkan Maret 2026, sementara stok akhir bulan turun tipis.

1 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *