KONSULTASI
Logo

Akademisi: Wacana Penutupan PKS Tanpa Kebun Berpotensi Langgar Regulasi dan Sejarah Tata Kelola Sawit

23 April 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Akademisi: Wacana Penutupan PKS Tanpa Kebun Berpotensi Langgar Regulasi dan Sejarah Tata Kelola Sawit


sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun atau non-terintegrasi kembali mencuat dan memicu perdebatan di kalangan pelaku industri serta akademisi.

Doktor bidang pertanian dari Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. Mulono Apriyanto, S.TP., M.P., menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan gejolak di sektor hulu-hilir sawit, tetapi juga berisiko bertentangan dengan regulasi yang telah lama menjadi dasar tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

Mulono menjelaskan bahwa dalam sejarah regulasi perkebunan sawit, pemerintah telah secara jelas mengakui keberadaan beberapa bentuk usaha dalam sektor ini. Hal tersebut tertuang dalam berbagai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sejak tahun 2013 hingga regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2025.

“Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa usaha kelapa sawit terbagi menjadi tiga bentuk. Pertama, usaha kebun saja. Kedua, usaha pengolahan hasil kelapa sawit atau pabrik saja. Dan ketiga, usaha terintegrasi antara kebun dan pabrik. Ini bukan interpretasi, tetapi tertulis secara eksplisit dalam regulasi,” ujar Mulono kepada sawitsetara.co.

Sawit Setara Default Ad Banner

Kepala Program Studi Magister Ilmu Pertanian Sekolah Pascasarjana Unilak ini menegaskan bahwa keberadaan PKS tanpa kebun bukanlah penyimpangan, melainkan bagian sah dari sistem industri yang telah diatur negara. Bahkan, dalam struktur regulasi tersebut, usaha pengolahan berdiri sendiri ditempatkan sebagai entitas yang setara dengan usaha kebun maupun usaha terintegrasi.

“Artinya, kalau hari ini muncul wacana untuk menutup PKS non-terintegrasi, itu justru bertentangan dengan kerangka hukum yang ada. Karena negara sendiri sudah mengakui keberadaan usaha pengolahan yang berdiri sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mulono juga menyinggung aspek Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya kode KBLI 10431 yang mengatur tentang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO). Dalam klasifikasi tersebut, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan keterikatan antara pabrik dan kebun.

“KBLI hanya mengatur kegiatan pengolahan. Tidak ada kewajiban harus terintegrasi dengan kebun. Ini semakin memperkuat bahwa PKS tanpa kebun itu sah secara administratif maupun legal,” jelasnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Mulono, polemik antara PKS terintegrasi dan non-terintegrasi sejatinya bukan isu baru. Ia mengungkapkan bahwa perdebatan serupa sudah muncul sejak lebih dari satu dekade lalu, tepatnya sekitar tahun 2006–2007. Pada periode tersebut, pertumbuhan PKS non-kebun mulai meningkat dan memunculkan dinamika baru dalam industri sawit.

“Data yang saya temukan, pada tahun 2007 di Riau saja sudah ada sekitar 32 PKS non-kebun. Jadi ini bukan fenomena baru. Hanya saja sekarang intensitasnya meningkat seiring bertambahnya produksi sawit dari petani swadaya,” ungkapnya.

Ia menilai, meningkatnya jumlah PKS non-terintegrasi tidak terlepas dari pertumbuhan pesat perkebunan sawit rakyat. Ketika produksi tandan buah segar (TBS) meningkat, kebutuhan akan fasilitas pengolahan yang fleksibel dan terbuka menjadi semakin penting.

Namun demikian, Mulono mengingatkan bahwa jika pemerintah tetap mendorong kebijakan penutupan PKS tanpa kebun, maka konsekuensi logisnya adalah perlunya revisi terhadap regulasi yang ada. “Kalau memang mau ditutup, maka pasal atau ayat yang mengatur tentang usaha pengolahan berdiri sendiri harus dihapus. Tidak bisa setengah-setengah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang berlaku, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru berpotensi menghambat investasi dan mengganggu stabilitas industri sawit nasional.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menciptakan konflik baru dan merusak ekosistem yang sudah terbentuk. Industri sawit ini besar, kompleks, dan melibatkan banyak pihak, terutama petani,” pungkasnya.


Berita Sebelumnya
Petani Sawit Kaltim Angkat Suara: Penutupan PKS Tanpa Kebun Dinilai Ancam Nafkah Ribuan Petani

Petani Sawit Kaltim Angkat Suara: Penutupan PKS Tanpa Kebun Dinilai Ancam Nafkah Ribuan Petani

Wacana penutupan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun menuai penolakan dari kalangan petani sawit.

22 April 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *