KONSULTASI
Logo

Anak Petani Sawit Bergelar Doktor Ingatkan Dampak Sosial Pajak Air Permukaan: Ancaman bagi Regenerasi Petani

27 Februari 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Anak Petani Sawit Bergelar Doktor Ingatkan Dampak Sosial Pajak Air Permukaan: Ancaman bagi Regenerasi Petani

sawitsetara.co - PELALAWAN - Rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak hanya dipersoalkan dari sisi teknis agronomi, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial jangka panjang. Dr. Cecep Ijang Wahyudin, S.P., M.Si, dosen dari Institut Teknologi Pertanian Pelalawan Indonesia, memperingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa memperberat beban petani dan mengancam regenerasi sektor sawit.

Sebagai anak petani sawit, Cecep menilai kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi petani kecil akan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga di desa.

“Jika beban usaha tani terus bertambah, anak-anak petani tidak akan tertarik melanjutkan kebun orang tuanya. Ini ancaman serius bagi ekonomi pedesaan,” ujarnya.

Cecep menjelaskan bahwa kebun kelapa sawit umumnya masih terintegrasi dengan sistem ekologis alami dan minim rekayasa hidrologi skala besar. Dalam banyak kasus, kebun kelapa sawit justru berfungsi sebagai daerah resapan air jika dikelola dengan baik dan dilengkapi tanaman penutup tanah.

“Kalau dikelola ramah lingkungan, kebun kelapa sawit membantu menjaga tata air,” jelasnya.


Sawit Setara Default Ad Banner

Cecep menilai saat ini, petani sawit sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari fluktuasi harga tandan buah segar (TBS), kenaikan harga pupuk, hingga risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem.

Penambahan beban pajak tanpa kajian komprehensif dikhawatirkan akan mempersempit margin keuntungan petani kecil.

Ia mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan, termasuk kajian fisiologi tanaman, kimia tanah, hidrologi lokal, serta analisis dampak sosial ekonomi.

“Kebijakan tanpa riset yang kuat hanya akan menjadi beban administratif, bukan solusi pembangunan,” tegasnya.

Menurut Cecep, penolakan terhadap PAP bukan bentuk perlawanan emosional, melainkan aspirasi yang lahir dari pengalaman hidup dan dasar ilmiah.

“Regulasi boleh dibuat, tetapi harus adil, berbasis data, dan berpihak pada rakyat kecil,” tutupnya.


Berita Sebelumnya
TBS Sawit Sumbar Periode 22–28 Februari 2026 Turun Lagi

TBS Sawit Sumbar Periode 22–28 Februari 2026 Turun Lagi

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Barat untuk periode 22–28 Februari 2026 tercatat melanjutkan tren penurunan.

26 Februari 2026 | Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *