KONSULTASI
Logo

Perjanjian Tarif Resiprokal Diharapkan Meningkatkan Ekspor Sawit

26 Februari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Perjanjian Tarif Resiprokal Diharapkan Meningkatkan Ekspor Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Di tengah arus proteksionisme global, ketika kebijakan tarif dapat berubah cepat mengikuti dinamika politik domestik, Indonesia justru memperoleh peluang strategis untuk memperluas ekspor komoditas perkebunan ke pasar Amerika Serikat AS.

Informasi ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menyusul finalisasi agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Dalam pernyataan tersebut, Kementan menyebut terdapat 173 pos tarif (HS Code) yang mencakup 53 kelompok komoditas pertanian dan turunannya yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen di pasar AS.

Secara lebih luas, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, juga menjelaskan bahwa total 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik sektor pertanian maupun industri, mendapatkan perlakuan tarif 0 persen dalam skema tersebut. Di dalamnya, termasuk komoditas unggulan, seperti sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet, yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor perkebunan nasional dan kini memperoleh akses pasar yang lebih kompetitif ke Amerika Serikat.


Promosi ssco

Ujian Daya Saing

Euforia "bebas tarif" perlu dibaca dengan cermat. Dalam ART yang difinalisasi Gedung Putih pada 19 Februari 2026, AS pada dasarnya tetap menerapkan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali sejumlah produk tertentu yang diberi tarif resiprokal 0 persen.

Hal yang sering luput, dokumen ART menegaskan tarif resiprokal ini adalah tarif tambahan (additional duty) yang dikenakan di atas tarif most favored nation (MFN) yang sudah berlaku. Artinya, "0 persen" di sini, terutama "menghapus tarif tambahan", bukan otomatis meniadakan seluruh pungutan impor.

“Di sinilah letak relevansi bagi komoditas perkebunan. Schedule 2 ART menyebut AS memberi tarif resiprokal 0 persen bagi barang asal Indonesia yang tercantum pada Schedule 2B dan merujuk Executive Order 14360 (14 November 2025). Lampiran resmi EO 14360 memuat klasifikasi HTSUS berbagai komoditas yang dekat dengan kekuatan perkebunan Indonesia seperti sawit, kopi, kakao dan olahannya, serta banyak rempah. Dalam lampiran yang sama, palm oil dan palm kernel oil tercantum eksplisit, demikian pula pada natural rubber,” papar Kuntoro Boga Andri, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, kepada sawitsetara.co, Jakarta (26/2/2026).


Promosi ssco

Mengapa Washington memberi ruang seperti ini? Lanjut Kuntoro, karena ekonomi AS membutuhkan pasokan komoditas perkebunan yang tak sepenuhnya dapat diproduksi domestik, sambil meredam tekanan harga konsumen. Tetapi ada faktor lain yang tak kalah menentukan, defisit dagang.

Data U.S. Census menunjukkan pada 2025, impor AS dari Indonesia mencapai US$34,74 miliar, sementara ekspor AS ke Indonesia US$11,03 miliar, atau defisit sekitar US$23,72 miliar di sisi AS. Angka inilah yang menjelaskan mengapa “resiprositas” menjadi kata kunci, sekaligus medan tawar-menawar, bukan hanya di meja diplomasi, tetapi juga di percakapan politik domestik di AS.


Promosi ssco

Dari sudut Indonesia, fondasi makro 2025 cukup kuat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor nonmigas 2025 mencapai US$269,84 miliar dan neraca perdagangan 2025 surplus US$41,05 miliar. Namun, target berikutnya, bukan sekadar mengulang surplus, melainkan memperbaiki struktur ekspor supaya lebih tahan guncangan harga komoditas mentah.

“Akses tarif yang lebih baik harus dipakai untuk mempercepat pergeseran dari komoditas mentah menuju produk bernilai tambah. Jika kita hanya menambah volume bahan baku, nilai tambah dan daya tawar akan tetap tipis, sementara risiko volatilitas harga tetap besar,” jelas Kuntoro.

Sekedar catatan, Indonesia dan AS resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik atau resiprokal.

Perjanjian dagang itu menyepakati tarif impor yang dikenakan Amerika Serikat untuk barang Indonesia sebesar 19 persen.

Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia resmi menandatangani perjanjian resiprokal atau perdagangan timbal balik pada 20 Februari 2026 di Washington DC, AS. AS mengenakan tarif 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia. Tarif ini jauh lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai 32 persen. Kesepakatan ini juga mencakup pembebasan bea masuk atau tarif nol persen untuk 1.819 produk strategis seperti minyak sawit, kopi, kakao hingga semikonduktor.



Berita Sebelumnya
Indonesia Tagih Kepatuhan Uni Eropa atas Putusan WTO Minyak Sawit

Indonesia Tagih Kepatuhan Uni Eropa atas Putusan WTO Minyak Sawit

Pemerintah Indonesia menekan Uni Eropa agar segera mematuhi putusan sengketa minyak sawit di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

25 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *