KONSULTASI
Logo

Aturan DHE SDA Baru Berlaku 2026, GAPKI Peringatkan Tekanan Biaya Industri Sawit

5 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Aturan DHE SDA Baru Berlaku 2026, GAPKI Peringatkan Tekanan Biaya Industri Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Kebijakan baru pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai menuai respons dari pelaku industri.

Per 1 Januari 2026, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan revisi aturan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama satu tahun, dengan batas konversi ke rupiah maksimal 50 persen.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan biaya bagi industri kelapa sawit, khususnya terkait ketentuan penahanan 50 persen DHE selama satu tahun.

Sawit Setara Default Ad Banner

“Kami belum menerima salinan keputusan ini, namun sorotan utama kami adalah soal DHE ditahan 50% selama setahun,” ujar Eddy Martono dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (05/01/2026), dikutip Mureks.

Menurut Eddy, struktur biaya produksi kelapa sawit saat ini telah melampaui 50 persen dari nilai ekspor. Dalam kondisi tersebut, kewajiban menahan setengah dari DHE dinilai akan membatasi ruang likuiditas pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Biaya produksi kelapa sawit sekarang sudah lebih dari 50 persen. Kalau DHE ditahan 50 persen selama setahun, tentu ini akan menambah beban usaha,” jelasnya.

Ia mengingatkan, tekanan tambahan ini berisiko menurunkan daya saing crude palm oil (CPO) Indonesia di pasar global, terutama di tengah persaingan ketat dengan negara produsen lain dan fluktuasi harga internasional.

Sawit Setara Default Ad Banner

Catatan Mureks juga menunjukkan bahwa eksportir CPO saat ini telah menanggung berbagai pungutan, termasuk bea keluar dan pungutan ekspor yang setara sekitar Rp 250 per kilogram tandan buah segar (TBS). Dengan tambahan kewajiban penahanan DHE, beban yang ditanggung industri sawit dinilai semakin berat.

Di sisi lain, Eddy menilai bahwa aturan DHE SDA sebelum direvisi sebenarnya sudah cukup efektif untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, selama pengawasan dan pengendaliannya dilakukan secara konsisten.

“Menurut kami, aturan DHE SDA sebelumnya sudah cukup kuat untuk menarik devisa, asalkan dikontrol dengan baik,” katanya.

Meski menyampaikan keberatan, GAPKI menegaskan komitmen anggotanya untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan DHE SDA yang ditetapkan pemerintah.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sebagai informasi, DHE SDA merupakan devisa yang berasal dari kegiatan ekspor sumber daya alam—termasuk minyak sawit, mineral, dan batu bara—yang diwajibkan untuk ditempatkan dalam sistem perbankan domestik guna memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia. Namun bagi pelaku usaha sawit, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik biaya dan siklus usaha sektor perkebunan agar tujuan makroekonomi tidak berujung pada tekanan berlebih di tingkat industri.

Tags:

GAPKIDHE SDA

Berita Sebelumnya
GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyampaikan pandangannya terkait sejumlah isu krusial dalam industri kelapa sawit. Mulai dari lambatnya peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga potensi dampak kebijakan B50 terhadap ekspor dan harga minyak goreng dalam negeri.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *