
sawitsetara.co - JAKARTA – Komoditas kelapa sawit sudah membuktikan diri bahwa komoditas tersebut dapat menyumbang pendapatan negara. Terbukti di tahun 2024 total pendapatan negara dari sawit tahun 2024 sekitar Rp440 triliun dari ekspor dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pungutan ekspor sawit mencapai sekitar Rp25,76 triliun. Namun perhatian terhadap komoditas minyak emas masih terbilanng rendah termasuk diantaranya petani sawit di wilayah Papua Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Papua Selatan Makarius Mekitama berharap adanya perhatian pemerintah terhadap petani sawit di Papua Selatan. “Salah satunya yakni kemudahan untuk membuat STDB (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya) sawit. Hal ini penting mengingat STDB digunakan untuk berbagai hal,” ungkap Makarius kepada sawitsetara, minggu (4/1/2026).
Pentingnya STDB, lanjut Makarius, salah satunya untuk mengajukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Sehingga dalam hal ini Ia berharap adanya dukungan pemerintah untuk membantu petani dalam penerbitan STDB

Lebih dari itu, APKASINDO Papua Selatan juga mendorong koperasi-koperasi yang ada di wilayah Papua Selatan untuk melakukan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah sekitar kebun petani berdiri. Ia juga mendorong adanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang bekerja di perusahaan. Sebab setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan dari perusahaan dimana masyarakat itu bekerja.
“Sehingga dalam hal ini saya menghimbau kepada pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Merauke, Pemda Kabupaten Boven Digoel agar segera mungkin berkoordinasi dengan DPW APKASINDO Provinsi Papua Selatan untuk membangun koordinasi dan kerja sama kepada seluruh koperasi plasma sawit yang telah bermitra dengan perusahaan dan bekerjasama dengan koprasi,” harap Makarius.
Sebab lanjut Makarius, masih ada beberapa perusahaan yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan itu berndiri. Padahal didalam Peraturan Menteri Pertanian (Pernentan) Nomor 18 thn 2021 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20% untuk diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan itu bendiri.
“Maka dalam hal ini kita berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar,” ungkap Makarius.

Disisi lain Makarius juga menyayangkan pernyataan Indian Food and Beverage Association (IFBA) yang dinilai menjadi pukulan berat bagi negara-negara produsen sawit, termasuk Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia. Sebab IFBA telah mengeluarkan narasi sawit tidak baik menjadi isu yang tidak henti-hentinya diberitakan di berbagai media online dan cetak dalam negeri.
“Saya berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan pembelaan yang berdasarkan fakta dan data positif sawit karena telah menyumbang pendapatan untuk negara ini,” pungkas Makarius.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *