KONSULTASI
Logo

B50 Diuji untuk Alsintan, Bioreaktor Biodiesel Disiapkan

19 April 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
B50 Diuji untuk Alsintan, Bioreaktor Biodiesel Disiapkan
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di sektor pertanian melalui pengembangan biodiesel dan pengujiannya pada alat dan mesin pertanian (alsintan). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis mendorong kemandirian energi berbasis sumber daya domestik sekaligus mendukung modernisasi pertanian berkelanjutan.

Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah teknologi bioreaktor biodiesel hybrid oleh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), yang dirancang untuk mengolah berbagai bahan baku minyak nabati menjadi biodiesel secara lebih efisien, fleksibel, dan terkontrol.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengembangan biofuel menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

“Sebanyak 5,3 juta ton CPO kita konversi menjadi biofuel. Artinya, tahun ini kita tidak impor solar. Ini perintah langsung Presiden,” ujar Amran, Minggu (19/4 2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa percepatan pemanfaatan biodiesel, termasuk melalui program B50 (50% berbahan baku kelapa sawit), menjadi bagian penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.


Sawit Setara Default Ad Banner

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Fadjry Djufry, menyampaikan bahwa pengembangan teknologi bioenergi merupakan bagian dari upaya mendorong hilirisasi inovasi pertanian.

“Kami mendorong pengembangan bioreaktor biodiesel yang mampu menghasilkan bahan bakar secara efisien dengan kualitas yang stabil. Dengan demikian, biodiesel yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pada operasional alat dan mesin pertanian,” ujar Fadjry.

Sebagai bentuk implementasi, BRMP melalui Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (BRMP Mektan) telah melakukan uji kinerja lapangan alsintan berbahan bakar B50 bekerja sama dengan LEMIGAS pada awal April lalu.


Sawit Setara Default Ad Banner

Sementara itu, Kepala BRMP Mektan, Arief Rachman, menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis penggunaan biodiesel dalam kondisi operasional nyata.

“Pengujian ini bertujuan untuk mengevaluasi performa alsintan, mulai dari keandalan mesin, efisiensi bahan bakar, hingga stabilitas operasional di lapangan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam pengembangan mekanisasi pertanian berbasis energi alternatif, sejalan dengan dukungan terhadap program B50,” jelas Arief.

Pengujian dilakukan pada berbagai jenis alsintan, seperti traktor roda dua, traktor roda empat, serta pompa air, termasuk pengujian cold-startability untuk memastikan mesin tetap dapat beroperasi setelah periode penyimpanan tertentu.


Sawit Setara Default Ad Banner

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium maupun lapangan, penggunaan biodiesel B50 menunjukkan kinerja yang relatif stabil. Parameter utama seperti daya, konsumsi bahan bakar, efisiensi kerja, serta performa operasional telah memenuhi standar SNI yang ditetapkan.

Hasil ini menunjukkan bahwa biodiesel B50 berpotensi diterapkan pada alat dan mesin pertanian tanpa memberikan dampak negatif terhadap performa maupun keandalan operasional.

Melalui pengembangan teknologi bioreaktor biodiesel dan pengujian implementatif di lapangan, Kementerian Pertanian terus mendorong integrasi inovasi bioenergi dan mekanisasi pertanian. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta memperkuat fondasi pertanian modern yang berkelanjutan dalam mendukung keberhasilan program B50 nasional.



Berita Sebelumnya
DPRD Pesisir Selatan Desak Pemprov Sumbar Segera Terbitkan Pergub Harga TBS Sawit Rakyat

DPRD Pesisir Selatan Desak Pemprov Sumbar Segera Terbitkan Pergub Harga TBS Sawit Rakyat

Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pembelian TBS, baik untuk kebun plasma maupun kebun swadaya.

18 April 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *