
sawitsetara.co - JAKARTA — Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, menilai langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini baru sebatas membuka persoalan tata kelola sawit nasional tanpa diikuti penataan menyeluruh.
Hal tersebut disampaikannya dalam seminar pada agenda pameran teknologi kelapa sawit internasional Palmex Jakarta 2026 yang digelar di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Kamis (7/5/2026).
Menurut Dr. Gulat, langkah Satgas PKH ibarat “melempar sarang lebah” untuk memunculkan berbagai persoalan dan stakeholder sawit yang ada di dalamnya sehingga penatakelolaannya terukur dan tuntas.
“Apa yang sudah dilakukan pemerintah saat ini melalui satgas PKH sudah benar. Satgas PKH itu saya ibaratkan dengan melempar sarang lebah. Melempar sarang lebah supaya lebahnya keluar, ketahuan siapa stakeholder sawitnya, perizinan HGU nya, maka lebih mudah didata ulang. Yang gantung sekarang ini jika setelah dilempar tapi tidak segera ditata dalam suatu kelembagaan maka akan sia-sia semua keterbukaan data tadi yang sudah dengan susah payah dikerjakan Satgas PKH,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa penataan lanjutan, persoalan lama akan kembali terulang dimasa yang akan datang. Karena itu, APKASINDO bersama para pemangku kepentingan sawit di Satgas PSN Sawit Nasional Kementerian Bappenas/PPN mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI) yang langsung di bawah Presiden.
Pembentukan BoSI ini sesuai dengan ASTA CITA Presiden Prabowo. Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut diperlukan untuk menyatukan berbagai kebijakan lintas kementerian yang selama ini dinilai tumpang tindih dan memperumit penyelesaian persoalan sawit nasional.
Dr. Gulat menilai Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya mengurai persoalan sawit dengan membuka seluruh data dan persoalan yang selama ini sulit disentuh, termasuk menyangkut izin HGU dan kewajiban pajak perusahaan.

Selain pembentukan badan otoritas, APKASINDO juga mendorong pembentukan Bursa Kelapa Sawit Indonesia sebagai satu-satunya rujukan perdagangan crude palm oil (CPO) nasional.
Menurut Dr. Gulat, selama ini terdapat beberapa mekanisme dan acuan perdagangan CPO yang dinilai tidak efisien. Ia mencontohkan keberadaan tender KPBN dan sejumlah bursa lain yang berjalan bersamaan.
“Tidak ada di negara manapun yang ada satu komunitas tanaman, ada dua atau tiga bursa rujukan,” katanya.
Melalui Bursa Kelapa Sawit Indonesia, lanjutnya, seluruh transaksi penjualan dan pembelian CPO diwajibkan melalui satu sistem perdagangan nasional. Ia juga mengusulkan agar transaksi dilakukan menggunakan rupiah meski pembeli berasal dari luar negeri.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan memperkuat devisa hasil ekspor (DHE) dan meningkatkan transparansi data produksi sawit nasional.
“Siapapun yang memiliki CPO, jualnya wajib di Bursa Kelapa Sawit Indonesia. Siapapun yang mau beli CPO, wajib melalui Bursa Kelapa Sawit Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan bursa tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Badan Otoritas Sawit Indonesia untuk membangun basis data sawit nasional yang akurat, mulai dari luas lahan hingga volume produksi perusahaan.
Dr. Gulat menegaskan, pembenahan tata kelola sawit nasional tidak akan dapat dilakukan tanpa data yang valid dan terintegrasi. “Kita tidak bisa memperbaiki sawit Indonesia ini tanpa ada data. Kita sama dengan melawan langit tanpa ada peta di mana musuh, di mana posisinya,” tuturnya.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *