
sawitsetara.co - Rencana pemerintah menetapkan baku mutu limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) dengan standar biological oxygen demand (BOD) di bawah 100 mg/l menuai kritik dari kalangan akademisi. Peneliti Pusaka Kalam, Dr. Gunawan Djajakirana, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai belum mempertimbangkan aspek ekologi tanah dan praktik agronomi berkelanjutan.
Menurut Gunawan, pendekatan yang hanya menitikberatkan pada penurunan angka BOD sebelum limbah dibuang ke sungai justru berpotensi menyia-nyiakan nilai strategis LCPKS. Ia menegaskan bahwa limbah cair sawit bukan sekadar residu industri, melainkan sumber bahan organik yang sangat potensial untuk meningkatkan kesuburan tanah.
“Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri terkait baku mutu dan pengelolaan air limbah industri minyak mentah kelapa sawit. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penetapan standar BOD rendah untuk pembuangan ke lingkungan, serta kecenderungan mendorong penggunaan pupuk sintetis.

Gunawan menilai, pendekatan tersebut terlalu sempit karena hanya mengacu pada parameter BOD dan pH, tanpa mempertimbangkan kandungan unsur hara penting dalam LCPKS seperti nitrogen, fosfor, kalium, kalsium, dan magnesium. Padahal, unsur-unsur tersebut memiliki peran besar dalam mendukung produktivitas tanaman.
Ironisnya, ia mengungkapkan bahwa limbah dengan BOD rendah sekalipun masih dapat memicu pencemaran jika langsung dibuang ke sungai dalam volume besar. Kandungan hara yang tinggi berpotensi menyebabkan eutrofikasi atau ledakan pertumbuhan alga yang merusak keseimbangan ekosistem perairan.
“Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar, tetap bisa mencemari,” tegasnya.
Lebih jauh, Gunawan menyebut bahwa paradigma pembuangan limbah sudah tidak relevan dengan tantangan saat ini. Ia mendorong agar LCPKS dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk mengatasi krisis bahan organik tanah yang kini melanda sektor pertanian dan perkebunan di Indonesia.
Berdasarkan pengamatannya, sebagian besar lahan pertanian dan kebun sawit nasional memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen. Kondisi ini berdampak pada stagnasi produktivitas, rendahnya efisiensi pupuk, serta meningkatnya kerentanan tanaman terhadap hama dan penyakit.
“Bahan organik bagi tanah itu seperti darah bagi manusia. Kalau kurang, sistemnya tidak akan bekerja optimal,” jelasnya.

Pemanfaatan LCPKS sebagai pupuk organik dinilai mampu memberikan berbagai manfaat sekaligus, mulai dari memperbaiki struktur tanah, meningkatkan kapasitas penyimpanan air, hingga mengurangi ketergantungan terhadap pupuk sintetis. Selain itu, langkah ini juga berpotensi menekan emisi karbon dari proses produksi pupuk kimia.
Gunawan pun berharap pemerintah dapat mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dalam menyusun regulasi, tidak hanya berorientasi pada pengendalian limbah, tetapi juga pada pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
“Jangan sampai regulasi justru menghambat praktik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *