KONSULTASI
Logo

Bulog Akan Salurkan 70% Minyakita

23 Januari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Bulog Akan Salurkan 70% Minyakita
HOT NEWS

sawitsetara.co – JAKARTA – Pemerintah menugaskan Perum Bulog menyalurkan 70% Minyakita yang wajib disediakan produsen untuk pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebelum ekspor.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, pada acara Olahraga dan Diskusi Interaktif Bersama Direksi Perum Bulog di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Bulog menjadi salah satu BUMN yang mendapat mandat menyalurkan 35 persen DMO, bersama ID Food dan Agrinas Palma.


Sawit Setara Default Ad Banner

Rizal mengatakan, penugasan Bulog untuk menyalurkan 70% dari kuota Minyakita yang dikelola BUMN merupakan arahan langsung Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.

“Memang kita diberikan DMO dari pemerintah adalah 35 persen dari total seluruhnya. Untuk pembagiannya sesuai arahan dari Bapak Mentan Bulog dipercayakan 70 persen dari 35 persen itu,” ucap Rizal.

Lebih rinci Direktur Bisnis Bulog, Febby Novita menambahkan alokasi 70 persen dari volume Minyakita setara dengan 60.000 ton per bulan atau 700.000 ton per tahun. Sampai hari ini, kata dia, Bulog baru mendapatkan alokasi 36.000.

“Tetapi untuk Bulog sendiri sampai hari ini kami baru mendapatkan alokasi 36.000 atau harusnya tadi kalau dari total DMO kita mungkin 60.000 ton per bulan atau 700.000 ton lah per tahun gitu ya,” ujar Febby.


Sawit Setara Default Ad Banner

Febby mengatakan, saat ini Bulog sedang memetakan pasar-pasar yang akan menjadi sasaran distribusi Minyakita.

“Ke mana distribusinya? Tentunya pertama sesuai Permendag adalah ke pasar SP2HP gitu ya, jadi untuk pasar-pasar dulu karena Bulog tidak boleh ke D2 lagi tetapi harus ke pengecer,” kata dia.

Febby menambahkan, 65% alokasi DMO memang boleh disalurkan melalui D1 atau dari D1 ke D2, namun Bulog tetap menyalurkan langsung ke pengecer setelah menerima dari produsen.

Sesuai ketentuan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Bulog membeli Minyakita dengan harga Rp 13.500 per kilogram, lalu dijual ke pengecer Rp 14.500 per kilogram. Selisih Rp1.000 digunakan untuk biaya distribusi, termasuk ongkos kirim ke daerah terpencil, loading, dan bunga pinjaman bank.

“Nah, ini kita sedang berhitung karena intinya kan minyak goreng tidak ada subsidinya demikian,” pungkas Febby.



Berita Sebelumnya
Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyebut pentingnya pengembangan inovasi yang relevan bagi perusahaan agar bisa mendorong daya saing produk-produk hilir berbasis kelapa sawit serta komoditas perkebunan.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *