
sawitsetara.co – JAKARTA – Perum Bulog menjadi salah satu penyalur utama minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, Bulog bersama ID FOOD dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mendapat alokasi 35 persen dari total DMO minyak goreng nasional.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, total alokasi DMO minyak goreng yang disalurkan melalui Bulog, ID FOOD, dan Agrinas Palma mencapai sekitar 790 ribu kiloliter.
Penyaluran minyak goreng tersebut akan dilakukan langsung ke pengecer tanpa melalui distributor tingkat dua (D2) guna memotong rantai distribusi, sehingga harga minyak goreng di tingkat konsumen dapat lebih stabil dan terjangkau.
“Sehingga menjamin masyarakat dapat membeli dengan murah dengan kualitas yang terjamin,” kata Rizal saat Konferensi Pers Capaian Krusial Bulog 2025 dan Langkah Strategis 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ahmad menjelaskan, sumber DMO berasal dari kewajiban produsen minyak goreng dan CPO yang harus menyisihkan 35 persen dari total produksi sebelum melakukan ekspor. Minyak goreng tersebut diserahkan kepada Kemendag dan selanjutnya didistribusikan melalui Bulog sebagai penyalur.
“Kebijakan ini bertujuan mencegah terulangnya kelangkaan minyak goreng seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Ahmad.
Sementara itu, Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita menjelaskan, dari total kuota minyak goreng nasional, sebanyak 35 persen akan didistribusikan melalui Bulog sesuai ketentuan DMO.
“Jika kuota minyak goreng nasional diibaratkan 100 persen, maka 35 persennya akan didistribusikan oleh Bulog,” ujar Febby.

Dalam skema tersebut, kata dia, Bulog akan memangkas rantai distribusi dengan meniadakan distributor tingkat dua (D2), sehingga penyaluran dilakukan langsung dari produsen ke pengecer.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), kebutuhan minyak goreng dalam negeri berada di kisaran 200 ribu hingga 250 ribu kiloliter. Dari jumlah tersebut, 35 persen akan didistribusikan melalui BUMN pangan, termasuk Bulog.
Febby mengatakan, penugasan Bulog sebagai penyalur DMO minyak goreng telah diatur secara khusus dalam Permendag Nomor 43. Aturan tersebut terbit pada 12 Desember dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Saat ini, Bulog tengah berkoordinasi dengan para produsen untuk memetakan kuota serta wilayah distribusi minyak goreng. Langkah ini dilakukan agar penyaluran tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu saja.
“Bulog akan mengatur distribusi agar ketersediaan minyak goreng merata di seluruh wilayah Indonesia. Jangan sampai ada daerah yang kelebihan pasokan, sementara wilayah lain justru kekurangan, termasuk di Pulau Jawa,” pungkas Febby.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *