KONSULTASI
Logo

Bupati Aceh Singkil Minta Perusahaan Perkebunan Sawit Segerakan Realisasi Plasma Kebun Masyarakat

8 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Bupati Aceh Singkil Minta Perusahaan Perkebunan Sawit Segerakan Realisasi Plasma Kebun Masyarakat

Sawitsetara.co – ACEH SINGKIL – Dalam upaya memastikan kesejahteraan masyarakat dan mencegah konflik agraria, Bupati Aceh Singkil, Safriadi, memanggil lima perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di daerahnya.

Bupati Safriadi memberikan peringatan tegas kepada perusahaan sawit pemegang HGU tersebut untuk segera merealisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan,” kata Safriadi, dikutip Serambinews.com.

Pertemuan yang digelar pada Rabu (7/10/2025) ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Lima perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bhakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada. Pertemuan ini diadakan di Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil.


Sawit Setara Default Ad Banner

Safriadi menekankan bahwa semua perusahaan perkebunan wajib melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik agraria di wilayahnya. “Tunjukan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma, agar jangan ribut lagi,” kata dia.

Pertemuan ini hanya melibatkan lima perusahaan karena mereka adalah pemegang HGU terbesar di Kabupaten Aceh Singkil. Bupati berharap, jika kelima perusahaan ini melaksanakan kewajibannya, perusahaan kecil lainnya akan mengikuti langkah serupa.

“Kegiatan sosialisasi ini hanya memanggil 5 perusahaan HGU terbesar dengan asumsi perusahaan kecil lainnya akan mengikuti komitmen yang sama, yaitu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” jelasnya.

Pernyataan bupati ini sekaligus menjawab kritik terkait tidak dipanggilnya perusahaan perkebunan sawit lain. Berdasarkan data yang ada, terdapat 14 perusahaan kelapa sawit pemegang HGU di Kabupaten Aceh Singkil, dengan total luas mencapai 44.483,12 hektar.


Bupati Safriadi menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta memastikan masyarakat menerima manfaat langsung dari pelaksanaan program plasma.

Dalam kesempatan tersebut, Safriadi juga sempat menegur perwakilan PT Delima Makmur dan perusahaan lain yang mengirimkan perwakilan dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya keseriusan dalam membangun plasma.

“Sampaikan kepada pimpinan kalian terutama Delima Makmur keseriusan membangun plasma,” katanya.


Berita Sebelumnya
Oktober 2025, HIP Biodiesel Sebesar Rp13.921/Liter

Oktober 2025, HIP Biodiesel Sebesar Rp13.921/Liter

Dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, dengan ini kami sampaikan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar USD85 MT dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Oktober 2025 sebesar Rp13.921/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025.

7 Oktober 2025Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *