
sawitsetara.co – Besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan manfaat pembangunan yang dirasakan daerah penghasil. Persoalan ini kembali menyoroti formula Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dinilai perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan skala produksi, beban pembangunan, dan kebutuhan masyarakat di wilayah perkebunan.
Akademisi sekaligus Pengamat Perkebunan Sawit FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak, Erdi Abidin, menilai pembagian manfaat ekonomi dari sektor sawit harus menjadi perhatian serius pemerintah. Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Ruang Terbuka RRI Pontianak, Kamis, (15/10/2026).
Menurut Erdi, gagasan mengenai DBH Sawit menguat karena adanya kesenjangan antara besarnya aktivitas perkebunan dengan penerimaan langsung yang dirasakan pemerintah daerah. Ia mengingat kembali perdebatan pada 2019, ketika muncul narasi bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat dari sektor sawit mencapai nol rupiah.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana daerah penghasil memperoleh manfaat ekonomi dari komoditas yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional tersebut.
Di sisi lain, aktivitas perkebunan sawit turut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jalan, serta penyelesaian berbagai persoalan kemitraan antara petani dan perusahaan. Beban tersebut dinilai perlu diperhitungkan dalam merumuskan kebijakan pembagian penerimaan negara kepada daerah.
Erdi menjelaskan, berbagai persoalan di wilayah perkebunan turut mendorong munculnya protes, koordinasi antarpelaku perkebunan di Kalimantan, hingga kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat. Pembahasan DBH Sawit kemudian berkembang sebagai salah satu upaya mencari mekanisme pembagian penerimaan yang lebih memperhatikan kepentingan daerah penghasil.
Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Melalui kebijakan tersebut, DBH Sawit menjadi bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan negara berupa bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit beserta produk turunannya.
Dalam ketentuan tersebut, alokasi DBH Sawit dibagi dengan komposisi 20% untuk provinsi, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
Besaran alokasi juga memperhitungkan sejumlah indikator, termasuk luas dan produktivitas lahan serta kinerja pemerintah daerah.
Meski mekanisme pembagian telah diatur, Erdi menilai evaluasi tetap diperlukan agar formula yang diterapkan mampu menggambarkan kontribusi perkebunan sekaligus dampak yang ditanggung masing-masing daerah.
Menurutnya, besarnya aktivitas ekonomi sawit seharusnya diimbangi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, DBH Sawit tidak hanya dipandang sebagai transfer anggaran, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatasi persoalan pembangunan di wilayah penghasil.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi infrastruktur, khususnya jalan yang digunakan masyarakat untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi. Infrastruktur yang memadai juga berperan penting dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perkebunan dan kegiatan usaha petani.
Erdi menilai, pemanfaatan DBH Sawit perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan penggunaan dana yang berlaku. Pembangunan infrastruktur di luar kawasan perkebunan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar manfaat anggaran dapat dirasakan lebih luas.
Selain infrastruktur, kesejahteraan petani sawit mandiri juga tidak boleh diabaikan. Petani membutuhkan akses jalan yang layak, dukungan terhadap kegiatan produksi, serta kebijakan yang mampu memperkuat posisi mereka dalam rantai ekonomi sawit.
Persoalan ini menjadi penting bagi Kalimantan Barat, mengingat besarnya aktivitas perkebunan sawit di provinsi tersebut. Keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat diperlukan agar manfaat ekonomi sawit dapat terdistribusi secara lebih proporsional.
Erdi juga menyinggung perdebatan mengenai kebijakan tata niaga minyak sawit untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, kebijakan yang mengatur pasokan domestik perlu dilihat dalam kaitannya dengan kontribusi industri sawit dan manfaat yang diterima daerah penghasil.
Ke depan, tantangan DBH Sawit tidak hanya terletak pada besaran anggaran yang disalurkan, tetapi juga pada transparansi perhitungan alokasi dan efektivitas penggunaannya.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang berasal dari penerimaan negara terkait industri sawit dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
Bagi Kalimantan Barat, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan harapan agar besarnya kontribusi perkebunan sawit sejalan dengan manfaat pembangunan yang diterima wilayah penghasil.
Karena itu, pembahasan mengenai DBH Sawit perlu melampaui persoalan teknis transfer anggaran. Formula pembagian yang mempertimbangkan kontribusi dan kebutuhan daerah, disertai penggunaan dana yang tepat sasaran, menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan distribusi manfaat ekonomi sawit yang lebih adil.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan DBH Sawit tidak cukup diukur dari tersalurkannya dana kepada pemerintah daerah. Lebih dari itu, manfaatnya perlu tercermin dalam pembangunan yang dirasakan masyarakat, termasuk petani sawit mandiri di daerah penghasil.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *