
sawitsetara.co - JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak cukup ditangani melalui pemadaman, patroli, dan penegakan hukum. Pencegahan membutuhkan pembenahan tata kelola lanskap, perlindungan hidrologis gambut, serta koordinasi lintas sektor untuk mengurangi kerentanan lahan terhadap kebakaran.
Rektor IKOPIN sekaligus pakar ekonomi pertanian, Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, M.S., menilai karhutla merupakan persoalan ekologis, ekonomi, sosial, dan kelembagaan yang saling berkaitan. Karena itu, kebakaran tidak dapat dipahami hanya sebagai peristiwa munculnya api, tetapi juga sebagai konsekuensi dari cara manusia mengelola lahan dan sumber daya alam.
Pandangan tersebut disampaikan Agus dalam tulisannya berjudul Karhutla, Api, dan Peradaban: Agnotologi, Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pengelolaan Sumber Daya Alam Modern dalam Perspektif Koperasi Kuantum dan IGCTOD/IGCS.
Dalam tulisan itu, Agus mempertanyakan mengapa kebakaran terus berulang meskipun pengetahuan tentang pencegahan telah tersedia. Dia juga menyoroti persoalan tanggung jawab antarlembaga yang terfragmentasi serta kecenderungan penanganan karhutla yang lebih menonjolkan aspek teknis setelah kebakaran terjadi.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita melampaui persoalan api sebagai fenomena fisik menuju persoalan pengetahuan, kekuasaan, organisasi, dan nilai,” tulis Agus, dikutip pada Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, penambahan peralatan pemadam, peningkatan patroli, dan pemberian sanksi tetap diperlukan. Namun, langkah-langkah tersebut tidak akan cukup apabila tidak disertai perubahan dalam perencanaan dan pengelolaan lanskap yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Agus menjelaskan, karhutla terbentuk melalui interaksi berbagai faktor, mulai dari perubahan tutupan lahan, degradasi hutan, drainase gambut, kondisi vegetasi, aktivitas manusia, hingga cuaca. Hubungan antarfaktor tersebut membuat pencegahan tidak dapat dilakukan dengan mengandalkan satu pendekatan atau menyalahkan satu faktor sebagai penyebab seluruh kejadian.
“Karhutla muncul dari interaksi berbagai faktor. Perubahan tutupan lahan, degradasi hutan, drainase gambut, praktik pembukaan lahan, kondisi vegetasi, aktivitas manusia, dan cuaca dapat saling memperkuat. Karena itu, tidak ada satu faktor yang selalu menjelaskan seluruh kejadian kebakaran,” tulisnya.
Drainase gambut meningkatkan kerentanan kebakaran
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Agus adalah perubahan kondisi ekologis lahan gambut. Gambut menyimpan bahan organik yang terbentuk dalam waktu panjang dan memiliki fungsi penting dalam penyimpanan karbon serta pengaturan hidrologi.
Ketika gambut dikeringkan melalui drainase, kondisi ekologisnya berubah. Lapisan organik dapat mengalami oksidasi dan penurunan permukaan tanah, sementara risiko kebakaran meningkat. Kebakaran gambut juga dapat berlangsung di bawah permukaan sehingga lebih sulit dideteksi dan dipadamkan sepenuhnya.
Karena itu, Agus menilai pengelolaan lahan tidak boleh hanya mempertimbangkan potensi produksi komoditas. Fungsi hidrologis, penyimpanan karbon, serta risiko ekologis harus menjadi bagian dari keputusan pengelolaan.
Dia menekankan pentingnya perlindungan hidrologis pada lahan gambut, termasuk menjaga kondisi air dan mencegah pengeringan yang meningkatkan risiko kebakaran. Pembangunan sekat bakar tetap dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan, tetapi tidak dapat menggantikan pengelolaan tata air.
“Di lahan gambut, prioritas utama harus mencakup perlindungan hidrologis: menjaga kondisi air, mencegah pengeringan yang meningkatkan risiko, dan memulihkan fungsi ekologis pada lokasi yang sesuai. Jalur pengendalian api tidak dapat menggantikan pengelolaan tata air,” tulis Agus.
Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, penerapan prinsip perlindungan juga harus menyesuaikan karakteristik tanaman, kondisi tanah, vegetasi, serta konfigurasi lanskap. Sekat bakar, misalnya, tidak cukup dibuat sebagai garis pembatas tanpa mempertimbangkan pemeliharaan, kondisi cuaca, dan akses bagi petugas pemadam.
El Niño bukan penyebab tunggal
Agus turut mengingatkan bahwa faktor iklim perlu diperhitungkan dalam strategi pencegahan. Fenomena El Niño dapat mengubah pola curah hujan dan meningkatkan risiko kekeringan di berbagai wilayah Indonesia. Meski demikian, kondisi iklim tersebut bukan satu-satunya penentu terjadinya karhutla.
“Jika karhutla dipahami hanya sebagai akibat cuaca, tanggung jawab terhadap desain lanskap dan pengelolaan lahan berpotensi terabaikan. Sebaliknya, jika seluruh kejadian dipahami semata-mata sebagai kesalahan manusia tanpa mempertimbangkan kondisi iklim, kebijakan dapat kehilangan ketepatan dalam menentukan prioritas pencegahan,” tulisnya.
Menurut Agus, pemahaman terhadap hubungan antara iklim, kondisi lahan, dan aktivitas manusia diperlukan agar kebijakan pencegahan lebih tepat sasaran. Wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi membutuhkan pengawasan, kesiapan pemadaman, dan pengelolaan lahan yang disesuaikan dengan kondisi ekologis setempat.
Dampak karhutla juga tidak berhenti pada lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke permukiman dan wilayah lain, mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, pendidikan, serta produktivitas kerja. Kebakaran juga menimbulkan emisi karbon dan kerusakan ekosistem.
Agus karena itu mendorong pengelolaan berdasarkan kesatuan ekologis, terutama kesatuan hidrologis gambut dan daerah aliran sungai. Pendekatan tersebut membutuhkan kerja bersama antara perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi teknis.
“Pengelolaan karhutla tidak dapat berhenti pada batas administratif perusahaan, desa, kabupaten, atau kementerian. Diperlukan tata kelola yang mengikuti kesatuan ekologis, khususnya kesatuan hidrologis gambut dan daerah aliran sungai,” tulisnya.
Pencegahan harus masuk dalam perencanaan usaha
Agus menekankan bahwa pencegahan karhutla perlu dimasukkan sejak tahap perencanaan perkebunan. Langkah tersebut mencakup pemetaan kerentanan kebakaran, pengelolaan bahan bakar dan vegetasi, pembangunan sekat bakar, pemantauan, sistem peringatan dini, serta penyediaan personel dan peralatan tanggap darurat.
Menurut dia, keberhasilan pencegahan tidak cukup dinilai dari jumlah patroli atau peralatan yang tersedia. Evaluasi juga perlu mengukur penurunan kejadian kebakaran, berkurangnya luas dan kedalaman kebakaran gambut, penurunan paparan asap, serta pemulihan fungsi ekologis.
Melalui pendekatan tersebut, perlindungan lingkungan tidak lagi ditempatkan sebagai kegiatan tambahan setelah munculnya bencana. Fungsi perlindungan harus menjadi bagian dari desain produksi dan tata kelola lanskap untuk menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi sekaligus mengurangi risiko terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *