
sawitsetara.co - Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengeluarkan surat himbauan terkait langkah antisipatif menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan kondusifitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Surat bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 tersebut diterbitkan di Pekanbaru pada 23 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Disbun Riau menyoroti adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani yang dinilai cukup signifikan setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia disebut hanya mengalami penurunan kecil dan tidak signifikan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Kepala Disbun Riau, Supriadi, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut sejatinya bertujuan untuk jangka panjang dalam menata hilirisasi kelapa sawit nasional. Karena itu, kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan pihak lain.
Melalui surat himbauan itu, Disbun Riau meminta seluruh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di lapangan. Disbun juga meminta agar seluruh transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Selain itu, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) diimbau agar tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. PKS diminta tetap mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.
Disbun Riau juga meminta GAPKI untuk aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan dan PKS agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar sesuai regulasi. Sementara asosiasi petani seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SAMADE diharapkan turut mengedukasi petani agar tidak panik berlebihan dan tetap menjaga kondusifitas di lapangan.
Pemerintah Provinsi Riau menilai stabilitas harga dan kondusifitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat penting dalam menghadapi masa transisi kebijakan nasional saat ini.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *