
sawitsetara.co - PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan menggagas kebijakan pengenaan pajak air permukaan bagi perusahaan perkebunan sawit mulai tahun 2026. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, menyebutkan bahwa potensi penerimaan dari pajak tersebut bisa mencapai Rp4 triliun. Angka ini dinilai mampu menjadi solusi untuk menutup defisit anggaran daerah.
“Potensinya ada Rp4 triliun. Jumlah ini bisa menutup defisit anggaran dengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Riau,” ujarnya.
Budiman menegaskan, rencana pengenaan pajak air permukaan ini tidak akan membebani masyarakat. Pajak tersebut hanya akan diberlakukan bagi perusahaan perkebunan sawit, sementara pekebun mandiri atau masyarakat kecil dipastikan tidak menjadi objek pajak.
“Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau. Sejumlah aspek teknis dan regulasi masih dikaji sebelum kebijakan ini resmi diterapkan.
Menurut Budiman, kebijakan ini sejalan dengan kewenangan yang telah diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah untuk mengoptimalkan lima sektor pajak potensial, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, serta pajak kekayaan alam yang tidak dapat dipisahkan.
“Untuk itu, dari lima sektor ini, yang paling potensi di Riau adalah pajak air permukaan bagi perusahaan yang beraktivitas di Riau, karena daerah lain sudah menerapkan sebagai contohnya, maka kita akan terapkan di Riau,” pungkasnya.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *