KONSULTASI
Logo

GAPKI Sebut Korporasi Siap Hadapi EUDR, Legalitas Lahan Petani Sawit Jadi Tantangan

16 Oktober 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
GAPKI Sebut Korporasi Siap Hadapi EUDR, Legalitas Lahan Petani Sawit Jadi Tantangan

sawitsetara.co - Kesiapan industri kelapa sawit Indonesia menghadapi Regulasi Antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) dinilai belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan petani sawit rakyat. Meski perusahaan perkebunan telah memiliki perizinan dan data geolokasi yang jelas, persoalan legalitas lahan serta keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan ketertelusuran masih menjadi hambatan bagi petani kecil untuk masuk ke dalam rantai pasok yang memenuhi standar pasar Eropa.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menegaskan bahwa secara umum korporasi sawit nasional telah siap memenuhi persyaratan EUDR. Namun, kesiapan tersebut belum mencerminkan kondisi seluruh rantai pasok kelapa sawit Indonesia, terutama yang melibatkan perkebunan rakyat.

Hal itu disampaikan Eddy dalam konferensi pers persiapan The 22nd Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) and 2027 Price Outlook (IPOC 2026) di Jakarta.

“Praktis kita siap dengan EUDR. Geolokasi dan perizinan kita jelas. Yang jadi masalah justru di petani masyarakat yang masih banyak terkendala masalah legalitas lahan. Selain itu, ada kerangka aturan domestik kita yang membatasi pembagian data geolokasi secara publik,” ujar Eddy.

Persoalan ini menjadi perhatian karena keberhasilan penerapan EUDR tidak hanya bergantung pada kesiapan perusahaan besar, tetapi juga pada kemampuan seluruh pelaku dalam rantai pasok membuktikan asal-usul produk yang diperdagangkan. Tanpa penyelesaian persoalan legalitas dan ketertelusuran di tingkat petani, akses sawit Indonesia ke pasar Eropa berpotensi menghadapi hambatan meskipun perusahaan telah menyiapkan berbagai persyaratan kepatuhan.

Di sisi lain, GAPKI menilai pasar Eropa masih memiliki kebutuhan terhadap minyak sawit Indonesia. Berdasarkan serangkaian pertemuan dengan importir Uni Eropa di Belanda, permintaan terhadap minyak sawit Indonesia masih terbuka. Kondisi ini mendorong kedua belah pihak mencari solusi yang saling menguntungkan agar penerapan regulasi tidak sampai memutus rantai pasok.

apkasindo

Peluang lain juga datang dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa atau Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027 tersebut diharapkan membuka akses tarif nol persen untuk satu juta ton minyak sawit Indonesia.

Namun, peluang memperluas akses pasar tersebut berhadapan dengan tantangan lain yang tidak kalah besar, yakni prospek penurunan ekspor sawit nasional pada 2027. Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, memproyeksikan ekspor minyak sawit Indonesia turun menjadi 26,5 juta ton.

Proyeksi tersebut dipengaruhi oleh kombinasi fenomena El Nino yang berpotensi menekan produksi serta peningkatan kebutuhan minyak sawit untuk konsumsi domestik melalui implementasi mandatori biodiesel B50. Produksi sawit nasional diperkirakan berada di kisaran 56,6 juta ton, sementara kebutuhan untuk B50 diproyeksikan menyerap 17,4 juta ton.

Peningkatan penyerapan di dalam negeri memang menjadi bagian dari strategi pemanfaatan sawit untuk mendukung ketahanan energi. Akan tetapi, ketika kebutuhan domestik meningkat bersamaan dengan tekanan produksi, volume yang tersedia untuk ekspor berpotensi menyusut. Kondisi ini perlu diantisipasi karena minyak sawit merupakan salah satu komoditas andalan yang berkontribusi terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia.

Penurunan ekspor dalam jumlah besar dikhawatirkan mengurangi kontribusi sawit terhadap kinerja perdagangan nasional. Karena itu, tantangan industri ke depan bukan hanya menjaga keberlanjutan akses ke pasar internasional, tetapi juga menyeimbangkan kebutuhan domestik dengan kemampuan produksi dan pasokan ekspor.

Di tengah tekanan tersebut, peningkatan produktivitas kebun rakyat melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi semakin penting. Sayangnya, realisasi program ini masih jauh dari target yang diharapkan.

Ketua Panitia IPOC 2026, Suryanto Bun, mengungkapkan bahwa sejak dimulai pada 2016, realisasi PSR baru mencapai sekitar 428 ribu hektare dalam kurun waktu 10 tahun. Capaian tersebut masih tertinggal dari target peremajaan yang ditetapkan sebesar 150 ribu hektare per tahun.

apkasindo

Menurutnya, salah satu hambatan utama pelaksanaan PSR adalah status lahan petani yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Selain itu, prosedur administrasi yang rumit turut memperlambat pengajuan dan pelaksanaan peremajaan kebun.

Persoalan tersebut berkaitan erat dengan tantangan pemenuhan EUDR. Petani yang belum memiliki kejelasan legalitas lahan tidak hanya menghadapi kesulitan mengakses program peremajaan, tetapi juga berpotensi mengalami hambatan dalam memenuhi persyaratan ketertelusuran pasar ekspor.

Untuk mengatasi kendala itu, GAPKI mendorong penguatan skema kemitraan antara petani, koperasi, BUMN, dan perusahaan swasta. Pendampingan diperlukan agar petani dapat menyelesaikan persoalan administrasi, meningkatkan produktivitas kebun, serta memperkuat kemampuan memenuhi standar pasar global.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan petani rakyat menjadi bagian penting dari strategi mempertahankan daya saing sawit Indonesia. Kesiapan korporasi dalam memenuhi EUDR perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola perkebunan rakyat, percepatan PSR, dan penguatan kemitraan agar manfaat ekonomi industri sawit dapat dirasakan lebih luas.

Berbagai tantangan tersebut, mulai dari penerapan EUDR, peluang IEU-CEPA, prospek ekspor di tengah implementasi B50, hingga percepatan peremajaan kebun rakyat, akan menjadi pembahasan dalam IPOC 2026. Konferensi yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 November 2026 di BICC, The Westin Resort Nusa Dua, Bali, itu akan mempertemukan para pemangku kepentingan industri sawit untuk membahas arah pasar dan strategi menghadapi dinamika industri pada 2027.


Berita Sebelumnya
Masih Berstatus Siswa, David Chung Kembangkan Biochar dari Limbah Sawit

Masih Berstatus Siswa, David Chung Kembangkan Biochar dari Limbah Sawit

Limbah perkebunan kelapa sawit mulai dimanfaatkan sebagai bahan baku biochar melalui inisiatif IndoChar. Program yang digagas David Nathaniel Chung, siswa Jakarta Intercultural School (JIS), itu menggandeng petani sawit swadaya di Lampung untuk mengolah pelepah daun dan tandan kosong kelapa sawit.

15 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *