KONSULTASI
Logo

Gubernur Sumbar Ancam Cabut Izin PKS Bandel yang Absen dalam Penetapan Harga Sawit

31 Januari 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Gubernur Sumbar Ancam Cabut Izin PKS Bandel yang Absen dalam Penetapan Harga Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi kembali melayangkan teguran keras kepada perusahaan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak berkontribusi dalam proses penetapan harga tandan buah segar (TBS). Teguran tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 903/131/DPTPH/2026.

Dalam surat edaran itu, Mahyeldi secara tegas mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan sawit atau PKS yang tidak mengikuti penetapan harga TBS yang rutin digelar setiap pekan oleh Dinas Perkebunan Sumatera Barat.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar tersebut menegaskan kewajiban seluruh perusahaan mitra untuk mengirimkan data harga serta jumlah penjualan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK). Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Selain itu, PKS juga diwajibkan melaporkan usulan indeks “K” beserta data pendukung, harga pembelian TBS, volume TBS yang diolah, serta produksi CPO dan PK. Tak hanya itu, perusahaan juga harus melaporkan jumlah pekebun dan luasan kebun mitra, baik plasma maupun swadaya, paling sedikit satu kali dalam sebulan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk diklarifikasi oleh Tim Penetapan Harga TBS.

Sawit Setara Default Ad Banner

Gubernur menegaskan, PKS yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi oleh pemberi perizinan sesuai kewenangan. Sanksi diawali dengan peringatan tertulis maksimal dua kali, masing-masing dengan tenggat waktu satu bulan.

“Apabila setelah peringatan tertulis PKS tetap tidak melakukan pelaporan, maka pemberi perizinan berusaha akan melakukan pencabutan izin,” demikian salah satu poin dalam surat edaran Gubernur Sumbar.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat, masih banyak perusahaan mitra pekebun yang belum mematuhi ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Langkah tegas Gubernur Sumbar ini mendapat dukungan penuh dari kalangan petani. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Bagus Budi Antoro, menilai teguran tersebut sudah tepat dan perlu dilakukan.

“Kami sangat mendukung langkah Gubernur. Mudah-mudahan ini menjadi atensi serius bagi PKS, tata kelola harga sawit makin baik, dan semakin banyak petani yang benar-benar merasakan manfaat dari harga penetapan,” ujarnya.


Berita Sebelumnya
Cetak SDM Sawit, BPDP Bersama Hai Sawit Gelar Sawit Academy di UNDIP

Cetak SDM Sawit, BPDP Bersama Hai Sawit Gelar Sawit Academy di UNDIP

BPDP Bersama Hai Sawit Gelar Sawit Academy di UNDIP. Kegiatan ini dilakukan agar mahasiswa tidak hanya mendapat wawasan akademis, tetapi juga pengalaman praktis yang bermanfaat bagi masa depan mereka. Sawit adalah salah satu sektor strategis bangsa, dan generasi muda harus disiapkan untuk menjadi motor penggerak hilirisasi dan inovasi di dalamnya.

| Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *