KONSULTASI
Logo

Guru Besar IPB Soroti Tertutupnya Peta Kawasan Hutan: Warga dan Petani Rentan ‘Celaka’

9 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Guru Besar IPB Soroti Tertutupnya Peta Kawasan Hutan: Warga dan Petani Rentan ‘Celaka’
HOT NEWS

sawitsetara.co - BANYUWANGI — Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Sudarsono Soedomo kembali mengkritik tata kelola kawasan hutan di Indonesia yang masih jauh dari prinsip keterbukaan data. Menurutnya, praktik ini tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga berpotensi mencelakai masyarakat, terutama petani dan pemilik lahan sawit rakyat yang sah.

Dalam Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, disebutkan secara tegas bahwa hasil penetapan kawasan hutan harus terbuka untuk diketahui masyarakat — termasuk batas kawasannya, dasar peta yang dipakai, dan prosedur penetapan. Aturan ini dimaksudkan agar warga dapat mengetahui status wilayahnya secara jelas dan menghindari konflik serta kesalahan hukum.

Promosi ssco

Namun, dalam praktiknya, banyak data peta kawasan hutan diperlakukan sebagai informasi tertutup yang hanya dibuka secara terbatas atau setelah sengketa muncul. Akibatnya, warga yang telah lama tinggal dan mengelola lahan di suatu wilayah sering kali terkejut ketika wilayah mereka tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan tanpa peta resmi yang dapat diakses publik.

“Ketika peta disembunyikan, orang bisa celaka. Negara seharusnya memberi peta, bukan jebakan,” kata Sudarsono dalam keterangan tertulis di Banyuwangi, Senin (9/2/2026), menggambarkan dampak buruk dari ketidaktransparanan data kawasan hutan.

Isu tersebut semakin tajam ketika dalam rapat pada 2 Februari lalu terjadi perdebatan antara otoritas kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) soal data kawasan hutan yang belum tersinkronisasi dengan baik. Hal ini menjadi bukti bahwa keterbukaan data belum dijalankan secara menyeluruh, padahal dasar peta yang akurat sangat penting untuk keadilan dan kepastian hukum bagi publik.

Sementara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk dengan tujuan “menyelesaikan persoalan kawasan hutan,” pendekatan yang digunakan justru seringkali bersifat keras dan kurang mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Tanpa data yang jelas dan transparan, penegakan hukum berisiko menciptakan konflik baru alih-alih menyelesaikan persoalan lama.

“Ini bukan soal kurang kerja, tetapi soal arah. Ketika informasi dasar saja tidak dibuka, penegakan hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara tampak galak, tetapi tidak adil. Tegas, tetapi tidak transparan,” katanya.

Promosi ssco

Prof. Sudarsono mendorong Presiden untuk memastikan bahwa negara menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri, terutama soal keterbukaan informasi kawasan hutan. Menurutnya, keterbukaan bukanlah bonus kepada masyarakat, tetapi kewajiban negara yang mendasar.

“Karena kalau peta disembunyikan, jangan heran kalau banyak orang tersesat. Dan kalau orang celaka karena aturan yang tidak dijalankan oleh pembuatnya sendiri, yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa negara. Negara seharusnya memberi peta, bukan jebakan,” kata dia.

Permasalahan keterbukaan data ini juga berimbas pada sektor perkebunan sawit. Dalam upaya Satgas PKH menguasai kembali lahan yang dianggap berada di kawasan hutan, lebih dari 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit telah diambil alih, termasuk area yang beroperasi di luar izin kawasan hutan. Dari total itu, sekitar 900 hektare telah dikembalikan menjadi hutan konservasi sebagai bagian dari pemulihan fungsi lingkungan.

Namun di sisi lain, organisasi masyarakat sipil melaporkan bahwa operasi penguasaan kawasan oleh Satgas PKH juga berdampak pada lahan sawit rakyat dan perkebunan komunitas yang sudah memiliki pengakuan atau izin administratif, yang ikut terkena tindakan penguasaan meskipun status kepemilikannya sah menurut hukum agraria atau perizinan setempat.

Kasus-kasus di beberapa provinsi menunjukkan lahan komunitas puluhan bahkan ribuan hektare yang diambil alih tanpa kejelasan mekanisme verifikasi lahan yang efektif, sehingga memicu keresahan di kalangan petani kecil.

Kondisi ini mempertegas pentingnya keterbukaan dan sinkronisasi data kawasan hutan agar penegakan kebijakan tidak justru mencederai mereka yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Biorefinery Cilacap, Mengolah Jelantah Sawit menjadi Bioavtur

Biorefinery Cilacap, Mengolah Jelantah Sawit menjadi Bioavtur

Pertamina terus memperkuat perannya dalam mendukung transisi dan swasembada energi nasional melalui pengembangan Proyek Bioavtur/Biorefinery Cilacap yang memproduksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku Used Cooking Oil (UCO) atau disebbut limbah minyak goreng dari sawit. Proyek ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan Phase 1 Revamp TDHT Cilacap yang mengolah bahan baku minyak jelantah menjadi SAF melalui skema co-processing.

8 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *