
sawitsetara.co - SIAK — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit menuai keberatan dari kalangan petani di Siak, Riau.
Ketua Gapoktan Manunggal Sakti Kampung Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Budi Santoso, menilai kebijakan tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tanaman sawit yang secara alami membutuhkan air untuk tumbuh dan berproduksi.
Menurut Budi, isu pajak air permukaan ini sudah menjadi pembicaraan di kalangan petani, baik dalam diskusi santai maupun forum kelembagaan. Informasi terkait rencana pajak tersebut banyak diperoleh petani dari media online dan media sosial.
“Kalau pajak air permukaan, itu seharusnya lebih ke industri yang memang memanfaatkan mata air secara langsung, seperti PDAM atau perusahaan tertentu. Sawit ini tumbuh secara alami, bukan memanfaatkan air permukaan secara komersial,” kata Budi Santoso saat dihubungi sawitsetara.co, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa petani sangat keberatan, apalagi jika pajak tersebut dikenakan dengan skema Rp1.700 per batang per bulan. Jika dihitung, dalam satu hektare dengan rata-rata 135 pohon, petani harus menanggung beban sekitar Rp230 ribu per hektare setiap bulan.
“Yang jadi persoalan, pohon yang tidak produksi juga tetap dihitung pajak. Ini yang kami rasa tidak adil. Ibarat parkir, yang parkir bayar, yang tidak parkir ya tidak bayar,” ujarnya.
Budi juga mengingatkan bahwa meskipun nantinya pajak tersebut diklaim hanya dikenakan kepada perusahaan, dampaknya hampir pasti akan dibebankan ke petani melalui penurunan harga TBS.
“Pengalaman selama ini, setiap ada tambahan beban perusahaan, ujung-ujungnya harga TBS turun. Contohnya menjelang Lebaran atau akhir tahun, saat biaya perusahaan naik, harga sawit petani pasti ditekan,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi petani saat ini juga belum sepenuhnya stabil. Harga pupuk dinilai masih tinggi, sementara harga TBS belum konsisten. Dari pendapatan petani, sekitar 30–40 persen kembali terserap untuk biaya perawatan kebun dan pembelian pupuk.
“Kalau nanti PAP diterapkan, pupuk mahal, harga TBS turun, petani pasti mengurangi pemupukan. Dampaknya produksi menurun, pendapatan turun, dan efeknya ke ekonomi sekitar sawit juga akan terasa,” kata Budi.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada diskusi atau pelibatan petani oleh pemerintah terkait rencana penerapan PAP tersebut. Padahal menurutnya, petani sawit pada dasarnya taat aturan dan terbuka untuk berdialog.
“Kami tidak menolak aturan, tapi ingin duduk bersama. Pajak Rp1.700 per batang ini bukan angka kecil bagi petani. Kami mohon agar kebijakan ini ditinjau ulang,” tegas Budi Santoso.
Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau mewacanakan pengenaan pajak daerah sekitar Rp1.700 per batang pohon kelapa sawit per bulan. Skema pajak yang tengah digodok dimaksudkan untuk meningkatkan PAD. Namun, banyak pihak mempertanyakan urgensi dan efek sosial-ekonominya bagi petani kecil dan industri sawit lokal.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *