
sawitsetara.co - JAKARTA — Wacana penataan hingga potensi penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun terus menuai perdebatan. Namun dari perspektif hukum, Guru Besar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH menegaskan bahwa keberadaan PKS tanpa kebun tidak bertentangan dengan prinsip hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dalam dialog di program Inspirasi Pagi tvOne, Prof. Agus menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha yang secara jelas mengatur bagaimana pelaku usaha berkompetisi secara sehat. Tujuan utama dari regulasi tersebut adalah menciptakan efisiensi dalam pasar yang pada akhirnya berdampak pada penurunan biaya dan peningkatan kesejahteraan.
“Di Indonesia ini kan sudah ada Undang-Undang Persaingan Usaha ya. Yang tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, dengan efisiensi juga berarti ada menurunkan harga dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, dinamika yang terjadi di sektor sawit saat ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai kepentingan yang saling beririsan, mulai dari kepentingan petani, industri pengolahan hingga ke kepentingan bisnis indutri turunan sawit. Namun, dalam perspektif hukum persaingan, yang terpenting adalah memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku usaha untuk beroperasi sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha Nomor 5 tahun 1999.
“Nah, kalau melihat dari apa namanya peristiwa yang terjadi di sektor sawit ini, kan sebenarnya ada ya barangkali kepentingan-kepentingan tertentu yang muncul. Apakah itu kepentingan petani sawit atau kepentingan industri jadi dalam konteks petani yang bermitra plasma, ya kembalikan saja tentang apa yang diperjanjikan para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut, sudah sesuai gak pelaksanaannya? Jadi jangan malah menyalahkan pabrik sebelah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa selama tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, maka aktivitas usaha kedua tipelogi PKS ini sah untuk dijalankan. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa persaingan yang sehat justru akan memberikan manfaat luas, termasuk bagi petani sebagai pemasok bahan baku utama.
“Jadi, dari perspektif Undang-Undang Persaingan, persaingan itu antara para pelaku bisnis itu harus sehat,” katanya.

Dalam konteks ini, keberadaan PKS tanpa kebun dinilai sebagai salah satu bentuk alternatif dalam struktur industri yang dapat memperkuat efisiensi. Prof. Agus menilai, kehadiran PKS jenis ini mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan klasik di sektor sawit, seperti biaya logistik yang tinggi dan keterbatasan akses pasar.
“Keberadaan dari PKS tanpa kebun itu ada sebuah alternatif yang sangat bagus gitu ya. Paling tidak untuk efisiensi tadi yang sudah disebutkan, pengangkutan lah, lalu kemudian mungkin harga, lalu waktu pembayaran dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara jumlah petani dan kapasitas pabrik pengolahan. Ketimpangan di antara keduanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani, terutama jika hasil panen tidak terserap secara optimal. Kondisi ini bisa terjadi apabila PKS tanpa kebun ditutup dan ini justru menimbulkan masalah baru.
“Apalagi kalau misalnya kita lihat jumlah petani sawit itu mencapai 42% dari total luas kebun sawit Indonesia dimana luas ini hampir 99% tergantung ke PKS nya korporasi. Jika jumlah PKS-nya tidak mampu menampung hasil panen petani, petani swadaya khususnya, apalagi buah sawit itu akan menurun kualitasnya secara bertahap paling tidak setelah 24 jam dipanen. Akibat peluang kekurangan PKS tadi maka ada didirikan PKS baru (PKS Komersil/PKS tanpa kebun), lalu apakah ini disebut persaingan usaha tidak sehat? Justru hal ini sangat menolong petani sawit bukan sebaliknya,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, PKS tanpa kebun justru dapat berperan sebagai penyeimbang pasar sekaligus memperluas akses petani terhadap pembeli dan multi manfaat lainnya.
Dengan demikian, dari sudut pandang hukum persaingan usaha, Prof. Agus melihat tidak ada alasan kuat untuk membatasi keberadaan PKS tanpa kebun selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *