KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sawit Riau Periode 16–22 September 2026 Turun, CPO Jadi Pemicu Utama

16 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Sawit Riau Periode 16–22 September 2026 Turun, CPO Jadi Pemicu Utama

sawitsetara.co – PEKANBARU — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali turun untuk periode 16–22 September 2026. Penurunan terutama dipicu melemahnya harga crude palm oil (CPO), meski harga kernel justru mengalami kenaikan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, SP, M.Si, mengatakan harga CPO menjadi faktor utama yang menekan harga TBS pekan ini.

“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” kata Defris, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS, harga penjualan CPO periode ini turun Rp221,76 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Harga CPO yang digunakan dalam penetapan mencapai Rp15.750,59 per kilogram.

apkasindo

Sebaliknya, harga kernel naik Rp270,84 per kilogram menjadi Rp14.339 per kilogram. Namun, kenaikan tersebut belum cukup mengimbangi pengaruh penurunan harga CPO terhadap formula harga TBS. Indeks K tetap 93,34 persen dengan BOTL 0,93 persen, sedangkan harga cangkang ditetapkan Rp24,76 per kilogram.

Dampak penurunan paling besar terlihat pada TBS tanaman umur 9 tahun. Harganya turun Rp31,22 per kilogram atau 0,79 persen dibandingkan periode sebelumnya, menjadi Rp3.912,24 per kilogram. Harga tersebut sekaligus menjadi yang tertinggi dalam tabel penetapan TBS Riau periode ini.

Penetapan harga berlaku untuk tanaman umur 3 hingga 30 tahun. Tim menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati.

Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.028,66 per kilogram. Umur 4 tahun Rp3.378,20, umur 5 tahun Rp3.625,74, umur 6 tahun Rp3.765,56, umur 7 tahun Rp3.850,46, dan umur 8 tahun Rp3.897,11 per kilogram.

Setelah mencapai titik tertinggi pada umur 9 tahun, harga kembali menurun pada kelompok tanaman yang lebih tua. TBS umur 10–20 tahun ditetapkan Rp3.871,50 per kilogram, umur 21 tahun Rp3.806,28, umur 22 tahun Rp3.731,17, dan umur 23 tahun Rp3.645,77 per kilogram.

apkasindo

Selanjutnya, harga TBS umur 24 tahun sebesar Rp3.581,08 per kilogram, umur 25 tahun Rp3.528,02, umur 26 tahun Rp3.508,91, umur 27 tahun Rp3.479,38, umur 28 tahun Rp3.423,38, umur 29 tahun Rp3.382,21, dan umur 30 tahun Rp3.288,12 per kilogram.

Penetapan tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Dalam proses penetapan periode ini, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel yang digunakan merupakan harga rata-rata tim.

Jika terkena validasi kedua, tim menggunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.804 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN Rp13.960 per kilogram.


apkasindo

Defris mengatakan Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus membenahi tata kelola penetapan harga. Perbaikan tersebut diarahkan agar mekanisme berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang bermitra.

“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” ujarnya.

Menurut Defris, pembenahan tata kelola tersebut merupakan upaya seluruh pemangku kepentingan yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” katanya.

Ia berharap perbaikan mekanisme penetapan harga dapat berdampak pada pendapatan petani. Pada akhirnya, peningkatan pendapatan tersebut diharapkan mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tags:

harga TBSharga TBS Riau

Berita Sebelumnya
NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah atau CPO dengan melakukan audit hingga tingkat transaksi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan temuan perbedaan harga ekspor.

15 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *