
sawitsetara.co – JAKARTA – Di saat kelapa sawit Indonesia terus disorot pasar global soal deforestasi, emisi karbon, dan pelanggaran tata kelola, pemerintah memilih memperketat barisan di dalam negeri. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Aturan ini digadang-gadang menjadi fondasi baru untuk memperkuat kredibilitas sawit nasional di tengah tuntutan keberlanjutan yang kian keras.
Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, menyatakan bahwa sertifikasi ISPO merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan dan patuh regulasi. Menurut dia, Permentan Nomor 33 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memastikan penerapan prinsip keberlanjutan di seluruh rantai usaha, baik di tingkat perusahaan maupun pekebun.
“ISPO tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi ini harus mendorong perubahan nyata di lapangan,” kata Kuntoro, kepada sawitsetara.co, Senin (29/12/2025).
Kuntoro pun menjelaskan, pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap meningkatnya tekanan pasar global, termasuk kebijakan bebas deforestasi yang diberlakukan sejumlah negara tujuan ekspor.
Namun, tantangan utama ISPO selama ini bukan hanya pada substansi aturan, melainkan pada konsistensi implementasi. Dalam konteks ini, aspek akreditasi lembaga sertifikasi menjadi sorotan.
Sementara itu, Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi Komite Akreditasi Nasional (KAN), Fajarina Budiantari, menegaskan peran KAN dalam memastikan kompetensi, independensi, dan kredibilitas lembaga sertifikasi ISPO.
Kebijakan transisi akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO (LSISPO) dilakukan untuk menjaga mutu proses audit dan penilaian. “Tanpa lembaga sertifikasi yang kredibel, sertifikasi ISPO akan sulit memperoleh kepercayaan pasar,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penerapan standar nasional dan internasional menjadi prasyarat agar hasil sertifikasi diakui secara luas.
Sementara itu, dari sisi pelaku di lapangan, regulasi baru ini membawa implikasi langsung bagi pekebun rakyat. Ratna Sariati, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, menjelaskan bahwa Prinsip dan Kriteria ISPO Pekebun dalam Permentan Nomor 33 Tahun 2025 menitikberatkan pada pemenuhan legalitas usaha dan lahan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, serta transparansi usaha.
Sertifikasi ISPO bagi pekebun, kata Ratna, dilakukan melalui tahapan penilaian dan audit oleh lembaga sertifikasi terakreditasi, dengan masa berlaku sertifikat selama lima tahun. Skema ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan tata kelola kebun secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain, proses sertifikasi kerap dinilai masih menjadi beban bagi sebagian pekebun kecil, terutama terkait biaya, akses pendampingan.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *